
… honorarium anggota ad hoc harus disesuaikan dengan kondisi daerah
Tanjungpinang (Partaipandai.id) – Keberhasilan pemilu di Indonesia tahun 1955 hingga 2019 tak lepas dari partisipasi penyelenggara pemilu yang bertugas di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga.
Penyelenggaraan pemilu di daerah perbatasan, seperti di Provinsi Kepulauan Riau, tidak semata-mata melaksanakan sirkulasi kekuasaan melalui pemilu setiap 5 tahun sekali. Lebih dari itu, pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah perbatasan berhasil “menyelamatkan” wajah Indonesia di mata negara tetangga.
Keberhasilan penyelenggaraan pesta rakyat selama ini tidak lepas dari kerja keras penyelenggara pemilu, termasuk penyelenggara pemilu AD hoc di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat 2,1 juta jiwa mendiami 332 pulau, sedangkan 1.464 pulau tidak berpenghuni. Sebanyak 2,1 juta jiwa penduduk Kepulauan Riau tersebar di 78 kecamatan atau 416 kelurahan dan desa.
Kepulauan Riau merupakan provinsi yang berbatasan dengan Vietnam, Kamboja, Malaysia, dan Singapura. Berdasarkan hasil penelitian Bappenas dan PBB tahun 2015, provinsi ini memiliki 1.796 pulau yang tersebar di Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang.
Sebanyak 22 dari 1.796 pulau berbatasan dengan Vietnam, Kamboja, Malaysia, dan Singapura. Pulau-pulau yang berbatasan dengan negara adalah Pulau Berakit, Pulau Sentut, Pulau Tokong Malang Biri, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokong Nanas, Pulau Tokong Belayar, Pulau Tokong Boro, Pulau Semiun, Pulau Seuntung, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil . , Pulau Kepala, Pulau Tokonghiu Kecil, Pulau Karimun Anak, Pulau Nipah, Pulau Terapung, Pulau Batuberantai, Pulau Putri, Pulau Bintan, dan Pulau Rindang Malang.
Hanya Tanjungpinang dan Lingga yang tidak memiliki pulau depan. Tapi Tanjungpinang berada di pulau yang sama dengan Bintan.
Dari data tersebut terlihat bahwa sebagian besar kecamatan, kelurahan dan desa di wilayah ini terletak di pulau-pulau.
Penyelenggaraan pilkada di pulau-pulau berpenghuni tentu tidak sama dengan di provinsi-provinsi yang didominasi oleh daratan. Untuk provinsi yang didominasi oleh lahan, penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua atau mungkin hanya berjalan kaki jika jaraknya dekat.
Di provinsi kepulauan, untuk menyeberang dari satu pulau ke pulau lain harus menggunakan perahu atau kapal laut dan memakan waktu yang cukup lama. Penyelenggara pemilu di Kepulauan Riau harus menunggu waktu yang tepat untuk menyeberang ke pulau lain, terutama saat musim angin utara.
Musim angin utara yang dimulai pada awal November 2022 hingga Februari 2022 menyebabkan gelombang laut tinggi, angin kencang, dan hujan lebat. Di Kepulauan Natuna dan Anambas misalnya, gelombang laut bisa mencapai lebih dari 3 meter. Tentu saja, kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan penyelenggara pemilu.
Selain itu, biaya yang dibutuhkan petugas untuk melaksanakan kegiatan kepemiluan, seperti melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik di pulau jauh lebih besar dibandingkan di daratan. Mereka harus menggunakan kapal untuk sampai ke rumah anggota partai.
Tarif fast boat dari Pulau Tarempa ke Pulau Letung atau sebaliknya adalah Rp 150.000 per orang. Perjalanan memakan waktu sekitar 1,5 jam.
Masalah lain terkait biaya hidup di kepulauan, khususnya di Anambas dan Natuna, jauh lebih tinggi dibandingkan tujuh kabupaten dan kota lain di Kepulauan Riau. Upah minimum di Kabupaten Natuna pada 2022 mencapai Rp 3,1 juta, sedikit lebih tinggi dari Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau, yang Rp 3 juta. Di Anambas, upah minimum pada 2022 adalah Rp 3,5 juta, mendekati Bintan Rp 3,6 juta.
Harga komoditas yang dibutuhkan masyarakat di Natuna dan Anambas diketahui mahal dibandingkan daerah lain di Kepulauan Riau. Sebagian besar kebutuhan masyarakat yang tinggal di kabupaten ini disalurkan dari Tanjungpinang, Bintan dan Batam.
Sebagian besar kebutuhan masyarakat Kepulauan Riau berasal dari negara tetangga dan provinsi lain di Indonesia.
Berkaca pada kondisi geografis dan kebutuhan komoditas masyarakat, tidak jarang penyelenggara pemilu AD hoc atau tubuh AD hoc Mereka yang bertugas di pulau mendapat perlakuan yang sama dengan penyelenggara pemilu yang bertugas di daratan. Perlakuan yang dimaksud tentunya berkaitan dengan honorarium yang mereka terima setiap bulan.
Insentif Agensi Ad Hoc
honorarium penyelenggara pemilu AD hoc pada Pemilu 2024 akan bersumber dari anggaran pusat. Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menetapkan honorarium Ketua Panwascam Pemilu 2024 naik dari Rp1,8 juta per bulan menjadi Rp2,2 juta per bulan, sedangkan untuk Anggota Panwascam naik dari Rp1,6 juta per bulan menjadi Rp1,9 juta per bulan. .
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan salah satu yang menjadi perhatian dalam pemilihan anggota Panwascam khususnya di Natuna, Anambas dan Lingga adalah besaran honor yang tidak menarik perhatian warga. Namun, hal itu tidak terjadi, meski jadwal seleksi diperpanjang hingga memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Bawaslu kabupaten dan kota telah membentuk Panwascam di 78 kecamatan. Semua anggota Panwascam harus menjalankan tugas dan kewajibannya secara penuh.
Menkeu juga menetapkan honorarium panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPK dan PPS) Pilkada 2024. Honorarium ketua PPK sebesar Rp. 1,85 juta pada Pemilu 2019, Rp. 2,2 juta pada Pilkada 2020, meningkat menjadi Rp. 2,5 juta pada pemilu 2024. Sedangkan honorarium yang diterima anggota PPK sebesar Rp. 1,6 juta pada Pemilu 2019, Rp. 1,9 juta pada Pilkada 2020, meningkat menjadi Rp. 2,2 juta pada pemilu 2024.
Pada Pemilu 2019, honorarium yang diterima ketua PPS sebesar Rp. 900.000, sedangkan pada Pilkada 2020 meningkat menjadi Rp. 1.2 juta. Kemudian pada Pemilu 2024, honorarium ketua PPS dinaikkan lagi menjadi Rp 1,5 juta. Sedangkan honor anggota PPS pada Pilkada 2019 sebesar Rp800.000 dan pada Pilkada 2020 naik menjadi Rp1,15 juta, kemudian naik lagi pada Pilkada 2024 menjadi Rp1,3 juta.
Honorarium kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meningkat dari Rp 550.000 pada Pemilu 2019 menjadi Rp 1,2 juta pada Pemilu 2024. Selain itu, untuk anggota KPPS, honorarium dinaikkan dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,1 juta.
honorarium pejabat instansi AD hoc Selain itu, petugas pemutakhiran data pemilih meningkat dari Rp 800.000 pada Pilkada 2019 menjadi Rp 1 juta pada Pilkada 2020 dan Pilkada 2024. Selain kenaikan honorarium AD hoc, pemerintah juga telah menetapkan unit cost untuk perlindungan bagi petugas agensi ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi agensi AD hocdan penyelenggara pemilu serta Pilkada 2024. Santunan bagi yang meninggal Rp36 juta per orang, cacat tetap Rp38 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8.250 juta per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang. orang.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Dr. Alfiandri berpendapat, honorarium anggota badan ditentukan AD hoc harus disesuaikan dengan kondisi setempat. Kondisi geografis dan perekonomian di daerah tidak selalu sama, terutama di pulau-pulau yang jauh dari pusat pemerintahan sehingga perlu mendapat perhatian serius sebelum menentukan honorarium anggota badan. AD hoc.
Dengan kondisi tersebut, pendapatan anggota badan AD hoc Mereka yang bertugas di perbatasan jangan hanya datang dari honor, tapi juga insentif untuk meningkatkan kinerjanya. Honorarium petugas lembaga ad hoc di tingkat kecamatan hingga kecamatan dan desa berasal dari APBN, namun pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada mereka melalui APBD.
Kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mensukseskan Pemilu 2024 sangat diperlukan, salah satunya dalam menentukan besaran insentif yang diberikan. Pemerintah daerah tentunya perlu mengkaji besaran insentif yang diberikan untuk meningkatkan pendapatan anggota badan tersebut iklan hoc itu.
Honorarium yang diberikan kepada anggota badan AD hoc berdasarkan keputusan Menteri Keuangan itu, menurut Alfiandri dan pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Bismar Arianto, tidak melanggar aturan ketenagakerjaan. Tungkai AD hoc, Menurut mereka, mereka tidak sama dengan pekerja atau karyawan di perusahaan.
Jumlah honorarium di bawah ini UMK tidak masalah karena penyelenggaranya iklan hoc bukan dalam rangka mencari pekerjaan, melainkan dalam pengabdian warga negara kepada negara.
Editor: Achmad Zaenal M
Editor: Achmad Zaenal M
Redaksi Pandai 2022

