
Jakarta (Partaipandai.id) – Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) Dr Mexasai Indra mengatakan sistem proporsional tertutup bisa menghadirkan pemilihan umum (pilkada) murah dan mewajibkan partai politik (parpol) berbenah.
“Sistem proporsional tertutup juga memiliki tantangan. Meski penyelenggaraan pemilu akan lebih sederhana dan murah, tantangannya adalah bagaimana partai bisa melakukan kaderisasi politik dengan baik,” kata Mexasai dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Maka, lanjut Mexasai, fungsi pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, agar partai bisa menawarkan calon terbaik untuk kepentingan rakyat.
“Dalam sistem kepartaian ini, parpol dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, partai tersebut tidak akan dipilih oleh rakyat,” ujarnya.
Baca juga: Golkar meminta PDIP mendukung sistem proporsional terbuka
Baca juga: Dedi Mulyadi: Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi
Di sisi lain, terkait dengan sistem proporsional terbuka, Mexasai menilai sistem tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang dianut dalam UUD 1945, bahkan cenderung menumbuhkan demokrasi liberal yang disukai oleh para oligark yang suka “membeli barang”. “politik untuk kepentingan kelompoknya sendiri.
Ia menegaskan, dalam kondisi seperti itu, sistem politik Indonesia akan semakin bermuara pada politik liberal “pasar bebas” yang menjunjung tinggi popularitas individu ketimbang sistem kepartaian.
Hal ini, bagi Mexasai, menyebabkan prinsip konstitusional pemilu bergeser.
Baca juga: Peneliti BRIN meminta MK konsisten soal sistem pemilu
“Sistem politik liberal ‘pasar bebas’ hanya akan menempatkan partai politik sebagai kendaraan atau perahu belaka, yang dapat ditunggangi oleh investor besar. Di sinilah sistem proporsional terbuka disukai oleh para oligarki karena dapat ‘membeli’ partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki,” kata Mexasai yang juga pakar hukum tata negara.
“Namun, praktik pemilu selama ini dengan sistem proporsional terbuka telah menggeser peserta pemilu menjadi perseorangan atau berdasarkan calon perseorangan. Sistem proporsional terbuka dengan pemungutan suara calon telah menempatkan perseorangan sebagai peserta pemilu sebenarnya,” ujar Mexasai.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

