Perpanjangan cuti lebaran harus sesuai dengan prosedur masing-masing instansi

Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/bekerja dari mana saja), atau bisa dapat ijin dari atasan

Jakarta (Partaipandai.id) – Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan imbauan Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan cuti lebaran tetap harus disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai prosedur di instansi masing-masing.

“Dalam imbauannya Presiden menyatakan: ‘bahwa teknisnya bisa diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya’. Jadi bisa perpanjangan cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/bekerja dari mana saja), atau bisa juga izin bos,” kata Bey dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Bey mengatakan sebagaimana disampaikan Presiden, imbauan perpanjangan cuti lebaran berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta dan tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di instansi masing-masing.

Baca juga: Jokowi: Arus mudik tertinggi 2023 sepanjang sejarah terkelola dengan baik

Baca juga: Jokowi meminta masyarakat menghindari puncak arus balik pada 24-25 April

Baca juga: Posko THR akan tetap melayani pengaduan selama libur lebaran dan cuti bersama

“Prosedur perizinan, cuti, WFHjuga bukan WFA tetap harus berlari. Sejak pandemi, kita sudah terbiasa WFH, apalagi absen on line, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau di Jakarta, masuk saja, tidak perlu perpanjang cuti,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri dan pegawai swasta yang mudik untuk menghindari puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada 24 dan 25 April 2023, guna mencegah kendaraan membangun.

Presiden mengimbau kepada ASN, TNI/Polri dan pegawai swasta untuk menunda mudik setelah 26 April 2023, dengan memperpanjang cuti lebaran.

Pemberita: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *