
Bandung (Partaipandai.id) –
Bendahara KONI Kayong Utara berinisial AH tewas pada akhir Juli 2022 di Bogor, Jawa Barat. Pembunuhan dipicu oleh aksi korban menagih uang Rp 300 juta yang dipinjam pelaku.
“Hukum terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Mahkamah Agung Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus berupa pemecatan dari wajib militer. Terdakwa Agus Kustiawan adalah prajurit TNI Angkatan Udara yang bertugas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Sersan Agus terlibat pembunuhan berencana dalam kasus tersebut, sesuai Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 1 juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 26 KUHP. juncto Pasal 190 ayat 1, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 .
Sementara itu, Humas Mahkamah Militer II-09 Bandung Mayor Chk. (K) Ferry Budi Styanti menyebut Sertu Agus Kustiawan adalah dalang pembunuhan berencana terhadap bendahara KONI Kayong Utara.
Selain Agus, ada tiga warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, yakni berinisial A, D, dan RH. Mereka dibayar Agus untuk menghabisi Bendahara KONI.
“Pelaku menyiapkan beberapa perlengkapan, termasuk kendaraan yang digunakan,” kata Ferry.
Agus Kustiawan melakukan pembunuhan bersama tiga orang korban lainnya, Bendahara KONI Kayong Utara, berinisial AH, di Bogor pada akhir Juli 2022.
Setelah berhasil menjalankan skenarionya, Agus kemudian membuang jenazah korban di sebuah jembatan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wartawan : Ahmad Rizaldi Bagus
Editor: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022

