Jakarta (Partaipandai.id) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pentingnya dilakukan kajian bersama antara pemerintah, pencipta lagu, penyanyi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghasilkan kebijakan yang mengakomodir semua kalangan terkait aturan royalti lagu dan musik dengan mengacu pada zaman.
“Kami kira akan sangat baik jika semua pihak duduk bersama untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang mendasar mengenai royalti lagu dan musik. Hal ini penting agar royalti ini tidak hanya sekedar pengumpulan dengan pendekatan hukum saja,” kata Sekretaris PHRI Jenderal Maulana Yusran saat dihubungi. Partaipandai.id, Sabtu.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021 yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca juga: DJKI telah menyiapkan payung hukum royalti buku untuk kesejahteraan penulis
Pengaturan tentang pengelolaan royalti lagu dan musik ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas hak ekonomi atas lagu dan/atau musik dan setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk tujuan komersial.
Pasal 3 ayat 2 beleid tersebut menjelaskan sebanyak 14 bidang usaha dan kegiatan yang wajib membayar royalti musik selama beroperasi yaitu seminar dan konferensi komersial; restoran termasuk kafe, pubbar, bistro, klub malam dan diskotek; konser musik; pesawat terbang, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada panggilan tunggu; dan toko.
Berikutnya adalah bank dan kantor; toko; Pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan bisnis karaoke.
“Kami menyepakati royalti untuk pencipta lagu dan sudah lama bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun perkembangan industri saat ini juga harus dicermati. Dulu kami membeli kaset, kemudian beralih ke cakram padat, dan kini berkembang menjadi saluran musik di internet. Penataan kunci di sini juga harus jelas,” jelas Maulana.
Baca juga: LMKN memungut royalti atas hak cipta dan hak terkait sebesar Rp35 miliar
Menurutnya, era bisnis yang sangat terbuka saat ini membuat penerapan pungutan royalti tidak bisa lagi dilakukan dengan pola lama tanpa memperhatikan aspek teknis yang berkaitan dengan perkembangan zaman.
“TIDAK Mungkin Kanan jika YouTube atau Spotify ditutup? Padahal dari dua platform itu saja, siapa pun dapat mengakses musik dengan cara berbayar atau berlangganan. Mungkin bisa dibuat kebijakan yang membuka kerjasama dengan platform sesuatu seperti itu. Intinya adalah untuk mengetahui siapa pengguna akhir yang tunduk pada aturan penggunaan lagu ini agar lebih jelas,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fakta di lapangan terkait beberapa franchise restoran yang membuat lagu spesial secara mandiri atau membelinya dari pencipta lagu untuk diputar di outlet mereka.
“Restoran harus mendaftarkan lagu tersebut dan juga ada biaya untuk memutar lagu tersebut. Padahal kewajiban untuk membeli atau membayar dari pemilik lagu tersebut sudah terpenuhi. Menurut saya, hal ini masih menjadi polemik yang rumit saat ini dan kita harus menemukan solusi dasar,” kata Maulana.
Baca juga: KPK: Perbaiki sistem royalti untuk cegah korupsi di dunia usaha
Selain itu, lanjut Maulana, harus ada perbedaan penerapan aturan antara sektor industri yang tidak menjadikan lagu dan musik sebagai core bisnisnya dengan sektor yang mengandalkannya, seperti bisnis karaoke atau festival musik.
“Hotel dan restoran Kanan hanya bermain musik sebagai suasana. Ada juga hotel yang tidak memutar musik. Karena tidak ada nilai komersil di sana, jadi tidak bisa disamakan dengan karaoke misalnya,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, juga bisa dengan bijak mengakomodir semua layanan kanal musik digital agar tidak merugikan sektor tertentu terkait penggunaan lagu atau musik yang pada prinsipnya boleh dimainkan secara bebas.
Baca juga: Sekda Bali: Pembayaran royalti musik dan lagu mencegah potensi korupsi
Reporter: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Siti Zulaikha
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023