Sidoarjo, HARI BANGSA – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk menunda pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan dilaksanakan 19 April 2020. Pemerintah Kabupaten telah memutuskan untuk menunda Pilkades serentak di 175 desa dengan batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan itu diambil dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin, di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (26/3) siang.
Penundaan Pilkades Serentak 2020 juga menanggapi surat dari Menteri Dalam Negeri terkait usulan dan imbauan penundaan Pilkades Serentak terkait penanganan wabah Covid-19 atau Virus Corona.
“Mengingat surat edaran Mendagri, SK Kapolri dan situasi wabah Corona yang belum mereda, maka Pilkades akan kami tunda hingga waktu yang belum kami tentukan,” kata Wakil Bupati Nur. Ahmad usai rapat.
Meski menunda hari H Pilkades serentak, tahapan Pilkades yang tidak melibatkan banyak orang ini bisa diselesaikan. Penundaan Pilkades Serentak 2020 juga mengacu pada surat BNPB yang menetapkan darurat nasional karena pandemi Covid-19 baru berakhir 29 Mei 2020.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sidoarjo, Heru Sulthon, menerima keputusan Forpimda Sidoarjo untuk menunda Pilkades Serentak 2020.
“Kami menerima sepenuhnya keputusan dari pemerintah, jika memang pilihan terbaik adalah menunda maka kami akan mengikutinya, kami meminta pemerintah kabupaten untuk segera membuat surat resmi dan mengirimkannya ke desa-desa,” kata Heru.(sta/ rd)