Polda Maluku sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah

Sosialisasi ini diberikan melalui Program Polwan Goes To School di sejumlah sekolah.

Ambon (Partaipandai.id) – Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bagi siswa di sejumlah sekolah di Ambon.

“Penjangkauan ini dilakukan melalui Program Polwan Goes To School di sejumlah sekolah yang telah dilaksanakan sejak Senin lalu,” kata Kabag Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa.

Sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan, mengingat belakangan ini kasus-kasus tersebut terus meningkat.

“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, dan jika terjadi kejahatan apa yang harus dilakukan,” kata Roem.

Selain itu, polisi juga memberikan pemahaman terkait ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Polwan juga memberikan sosialisasi tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Roem menambahkan tidak hanya tentang pencegahan kekerasan seksual, sosialisasi yang diberikan juga terkait dengan bullying di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Diakuinya, bullying akan berdampak sangat negatif baik pada dirinya sendiri maupun pada orang lain.

“Sosialisasi yang diberikan juga terkait pencegahan radikalisme secara mandiri yaitu dengan menanamkan jiwa nasionalisme, berpikiran terbuka dan toleran, waspada terhadap segala provokasi dan hasutan,” kata Roem.

Sosialisasi dilakukan di SMP Negeri 9 Ambon, SMP Negeri 11 Leihitu Barat, Maluku Tengah, dan SMK Kesehatan Tiant Mandiri Ambon, Nania, Baguala, Ambon.

Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan diatur dalam KUHP, yaitu merusak kesusilaan umum (Pasal 281, 283, 283 bis), Zina (Pasal 284), Pemerkosaan (Pasal 285), Pembunuhan (Pasal 338), Kecabulan (Pasal 285) Pasal 289, 290, 292, 293(1), 294, 295(1)).

Secara khusus Pasal 285 tentang Pemerkosaan merupakan perbuatan yang mengagetkan perempuan sebagai korban kekerasan seksual, karena menanggung aib seumur hidupnya dan berdampak sangat besar bagi kelangsungan hidupnya sehingga ancaman hukuman yang diberikan adalah 12 tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 12 juta, dan maksimal Rp. 500 juta.

Bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak perempuan akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Perpu no. 1 Tahun 2016 yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana penjara minimal 10 tahun.

Baca juga: KPPPA: Jangan Isolasi Anak Korban Kekerasan Seksual
Baca juga: Kurangnya pengetahuan menjadi penghalang untuk melaporkan kekerasan seksual

Wartawan: Winda Herman
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *