Kejaksaan Agung Selidiki Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jatim

Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Timur berinisial MH sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan garam industri. fasilitas impor tahun 2016-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di ruang pemeriksaan Gedung Bundaran Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus terhadap tersangka MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST,” kata Ketut.

Sehari sebelumnya, Selasa (8/11), penyidik ​​memeriksa satu orang saksi yakni mantan Dirjen Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan berinisial BSP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” katanya.

Baca juga: Kejagung tahan empat tersangka importir garam
Baca juga: Kejagung periksa empat direksi perusahaan terkait impor garam

Dalam kasus ini, penyidik ​​Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari tiga pejabat di kementerian, yakni Muh. Khayam selaku Direktur Jenderal Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

Kemudian dua orang dari pihak swasta yaitu Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng dan menjabat sebagai Marketing Manager di PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Para tersangka dijerat pasal pembantu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. . Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1. Tambahan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

Atau keduanya pokok Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1. Tambahan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

Nilai kerugian negara dalam hal ini masih dihitung oleh tim auditor.

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *