Banjarmasin (Partaipandai.id) – Tim Gabungan Bea dan Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menggagalkan penyelundupan 1.000 butir ekstasi dari Malaysia.
“Barang bukti masuk melalui pos EMS dari Malaysia dan sampai di Kantor Pos Banjarbaru Lalu Bea pada Jumat (16/9),” kata Direktur Pengawasan Narkoba dan Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyud di Banjarmasin, Rabu.
Setelah dipastikan ekstasi mengandung 370 gram narkotika golongan I, Tim Penyidikan dan Penyidikan (P2) Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Selatan (Kalbagsel) dan Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin bersama Subdirektorat 1 Direktorat Narkotika Polda Kalsel yang dipimpin
AKBP Meilky Bharata menangkap tersangka berinisial MM dan MR sebagai penerima barang.
Baca juga: Polda Kalsel menggagalkan peredaran narkotika jenis 3,6 kg dari jaringan Kalimantan
“Kasus ini terus berkembang karena ini merupakan jaringan internasional yang menjadikan Kalsel sebagai pasar sirkulasinya,” kata Tri.

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Tri menyampaikan terima kasih kepada Bea dan Cukai serta semua pihak yang telah membantu upaya pemberantasan peredaran narkotika.
“Polri dan Badan Narkotika Nasional tidak bisa bekerja sendiri, pemberantasan narkotika membutuhkan kerjasama dan kepedulian semua pihak termasuk masyarakat, memberikan informasi sekecil apapun akan sangat berarti,” ujarnya.
Baca juga: Polda Kalsel segera musnahkan barang bukti narkotika jenis 221.912 kg
Baca juga: Polda Kalsel memecahkan rekor penangkapan terbesar narkotika jenis 32,6 kg
Iwan Kurniawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, mengakui laporan masyarakat yang masuk ke Bea dan Cukai di Jakarta menjadi dasar penyelundupan narkotika.
“Jadi melalui jasa pengiriman ekstasi ini berupa logo rolex atau mahkota yang dibungkus sedemikian rupa dengan identitas produk mainan bilyar untuk mengelabui petugas,” ujarnya didampingi Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Edy. Susetyo.
Reporter: Firman
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022