Ke-42 drum tersebut adalah propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol
Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti pencampuran propilen glikol (PG) setelah melakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical.
“Kami telah mencari dan menemukan bukti pemalsuan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu.
Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal akibat produksi obat sirup yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya.
Menurut Pipit, ditemukannya barang bukti yang dipalsukan itu menjadi dasar polisi menetapkan tersangka kasus narkoba jenis sirup yang diduga terkontaminasi bahan kimia berbahaya.
“Ya, ditemukan 42 drum. Empat puluh dua drum adalah propylene glycol yang diduga mengandung ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG),” jelas Pipit.
Baca juga: BPOM mengungkap celah masuknya produk senyawa perusak ginjal ke Indonesia
EG dan DEG merupakan senyawa yang memiliki struktur sederhana, namun memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Itu diatur oleh Badan Keamanan Pangan Eropa (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan dalam daftar zat beracun, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.
Sedangkan PG diperbolehkan digunakan dengan batasan tertentu sebagai pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak larut dalam air.
Saat dilakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical, polisi menemukan sembilan sampel drum dengan kadar EG dan DEG hingga 52 persen hingga 99 persen, sedangkan ambang batas pencemaran kedua senyawa tersebut hanya 0,1 persen.
Penyidik telah menyegel dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, dengan memasang garis polisi.
“Ya, polisi sudah memasangnya garis polisi,” tambah Pippin.
Baca juga: Bareskrim menyelidiki dua perusahaan pemasok bahan baku obat ke Afi Farma
Setelah menetapkan tersangka, penyidik melakukan pendalaman untuk mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dari mana CV Samudera Chemical mendapatkan PG tersebut.
Upaya pendalaman CV Samudera Chemical membutuhkan waktu mengingat pemilik perusahaan berinisial E diduga kabur.
Sejak penyidik menemukan beberapa drum berisi EG dan DEG di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11), tersangka E belum diketahui keberadaannya.
“Diperiksa karena pelaku kabur,” kata Pipit.
Baca juga: Bareskrim Bareskrim menemukan “propilen glikol” yang diduga tercampur di Depok
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022