Bandung (Partaipandai.id) –
Polrestabes Bandung mengimbau kepada anak sekolah agar tidak menggunakan telepon genggam atau handphone (HP) di tempat umum untuk mencegah terjadinya penjambretan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pelajar atau mahasiswa yang menggunakan ponsel di tempat umum bisa mengundang niat untuk melakukan tindakan kriminal.
“Orang tua harus mengingatkan anaknya yang masih pelajar atau mahasiswa agar tidak menggunakan ponsel saat berada di tempat umum, artinya di pinggir jalan, halte, atau warung pinggir jalan, hati-hati,” kata Aswin di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Imbauan ini juga sebagai tindak lanjut penangkapan terhadap pelaku berinisial RP (20) dan DD (20) yang melakukan penjambretan terhadap seorang siswa sekolah dasar di Jalan Kresna, Kota Bandung.
Aksi tersebut diduga terjadi pada Kamis (1/12) sekitar pukul 13.30 WIB dan terekam dalam video CCTV yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang siswa sekolah dasar berjalan sendirian dan didekati oleh kedua pelaku, kemudian ponsel siswa tersebut dirampas dari genggamannya dan pelaku melarikan diri.
Lebih lanjut, menurut Aswin, pelaku hanya mampu kabur selama empat jam. Karena menurutnya kedua pelaku langsung ditangkap tidak lebih dari empat jam setelah melakukan aksinya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Penyidik Polri sudah menangkap mereka, ini cukup bagi polisi, ini luar biasa,” ujarnya.
Akibatnya, menurut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Adapun ponsel korban, menurut dia, masih berada di tangan pelaku dan kini telah disita polisi untuk diamankan sebagai barang bukti tindak pidana.
Untuk itu, ia pun mengimbau anak-anak untuk bermain ponsel di tempat tertutup. Jika berada di luar ruangan, menurutnya ponsel harus dalam kondisi aman.
“Supaya tidak mengundang niat koruptor seperti ini,” ujarnya.
Wartawan : Ahmad Rizaldi Bagus
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023