Kami menangkap ketiga tersangka, tidak lama setelah mereka mengambil tindakan.
Majalengka (Partaipandai.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat menangkap tiga perampok yang merupakan mantan nasabah korban yang bekerja sebagai rentenir, yang menahan korbannya dan mengancam akan dibunuh.
“Ketiga tersangka itu kami tangkap, tidak lama setelah mereka melakukan tindakan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Jumat.
Menurut dia, aksi tiga tersangka perampok yang masing-masing berinisial RS (19), YD (28), dan TT itu dilakukan pada 7 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban.
Dijelaskannya, ketiga tersangka perampok tersebut merupakan mantan nasabah korban yang berprofesi sebagai rentenir, ketiganya melakukan aksinya karena sakit hati dan dendam.
Saat beraksi, kata Edwin, ketiga tersangka menahan korban dengan mengikat tangan dan kaki korban, serta mengancam akan membunuhnya jika melawan dan berteriak.
“Korban diancam dengan senjata tajam akan dibunuh, kemudian uang dan harta benda korban langsung dibawa kabur,” ujarnya lagi.
Edwin menambahkan, dari ketiga tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua senjata tajam, satu buku tabungan, dokumen kendaraan, dan lain-lain.
Akibat perbuatan ketiga perampok itu, kata Edwin, Pasal 365 ayat (1), ayat (2) 1, 2 dan 3 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Ketiga perampok itu kami tangkap kurang lebih 2×24 jam setelah kejadian perampokan yang menimpa korban,” kata Edwin.
Ketiga tersangka, kata Edwin lagi, kini ditahan di Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diserahkan ke kejaksaan setelah semua berkas lengkap.
Baca juga: Perampok menahan enam korban hingga tewas di Pulomas
Reporter: Khaerul Izan
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022