Polres Padang selidiki kasus eksploitasi seksual anak

Padang (Partaipandai.id) – Kepolisian Resor Kota Padang di Sumatera Barat terus mengusut kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak dengan tersangka yang bertindak sebagai germo berinisial WO (32).

Polisi mengungkap kasus tersebut pada Selasa malam (20/9) dan prosesnya saat ini dalam tahap penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padang. “Dari pemeriksaan terungkap tersangka diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap korban berusia 16 tahun dalam satu tahun terakhir,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra di Padang, Rabu. .

Baca juga: Polisi Bogor Tangkap Tersangka Perdagangan Anak

Dikatakannya, WO berperan sebagai orang yang mempersembahkan kurban kepada si hidung belang dan dia juga yang menentukan harganya. Dalam transaksi terakhir, diketahui tersangka mengenakan tarif Rp. 1,2 juta, dimana tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 800.000 dan anak korban Rp. 400.000.

Sedangkan untuk transaksi sebelumnya, lanjut Putra, tersangka menahan semua uang transaksi dengan sistem jika korban membutuhkan makanan, pakaian, atau kebutuhan sehari-hari lainnya, dia akan membayarnya.

Baca juga: Polresta Jambi tangkap remaja yang menawar pekerja seks secara online

Ia menjelaskan, hubungan mucikari dengan anak korban dimulai saat bertemu di dunia malam, kemudian sering bertemu hingga menjadi sahabat dekat, sehingga polisi mengingatkan semua orang tua untuk saling mengawasi aktivitas dan interaksi satu sama lain, terutama saat keluar malam.

“Kasus ini akan terus kami selidiki untuk mengetahui apakah ada korban lain, namun sejauh ini baru satu orang yang terungkap,” jelasnya.

Baca juga: KPPPA menyesalkan kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur

Saat ini tersangka WO telah ditahan Polres Padang dan didakwa melanggar Pasal 76 huruf I perserikatan rahasia Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan ikut serta dalam eksploitasi ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka WO yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta.

Baca juga: Seorang anak di Kecamatan Makassar menjadi korban perdagangan manusia

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Klewang Polres Padang bersama anggota Satuan PPA menggerebek kamar Hotel A yang terletak di Jalan Bundo Kanduang, Padang, Selasa malam (20/9).

Reporter: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *