
Medan (Partaipandai.id) – Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korbannya di Jalan Asrama, Desa Persiakan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin.
Kedua pelaku adalah DH (17) dan MRA (28) warga Desa Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tim opsnal menerima laporan telah terjadi pencurian emas di rumah tempat ditemukannya korban Hj Siti Ramonah Siregar (78) tewas pada Minggu (14/8). ) sekitar pukul 09.30 WIB.
Tim kemudian langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi di rumah.
Tim Opsnal Satreskrim sekitar pukul 20.30 WIB mengetahui keberadaan pelaku pencurian emas tersebut, yakni di warnet di Jalan Asrama Gang Madrasah Bagelan.
“Kemudian tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku DH,” ujarnya.
Agus mengatakan, tim kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku yang berperan membantu orang yang akan menjual emas untuk kejahatan tersebut, yaitu MRA yang diketahui keberadaannya di rumahnya, Jalan Asrama Bagelan Gang Masjid Nurul Iman.
Tim langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa sepasang anting emas sepeda motor yang digunakan pelaku DH dan MRA saat hendak menjual emas tersebut.
“Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kabag Humas menambahkan, barang bukti yang diamankan sebesar Rp. Uang tunai 1.100.000, sepasang anting emas, satu ponsel Samsung A01 biru, satu celana panjang hitam, dan satu daster bermotif bunga hitam.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 338 ayat (3) KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kabag Humas Polres Tebing Tinggi. .
Wartawan: Munawar Mandailing
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

