YLBHM berhasil membela hak-hak warga negara pra sejahtera di Pengadilan Negeri Gowa

“Saya melihat penggugat memiliki kesan belum memahami materi gugatannya atau belum siap,”

Makassar (Partaipandai.id) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) kembali berhasil membantu masyarakat rentan dan kurang mampu untuk mempertahankan haknya dengan memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa di Kabupaten Gowa.

YLBH Makassar memberikan bantuan hukum melalui litigasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, untuk membantu kelompok rentan dan kurang mampu terkait obyek sengketa tanah yang berlokasi di Manggarupi, Desa Bonto-Bontoa, Kabupaten Gowa, Selasa.

Kuasa Hukum YLBH Makassar, Muh Safri Tunru mengatakan, masyarakat digugat oleh oknum pengacara yang berdomisili di wilayah Gowa. Mereka berusaha merampas harta kliennya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa yang terdaftar dalam perkara No: 107/PDT.G/2022/PN.Sgm.

“Setelah kami dihujani keberatan dan instruksi pada sidang kedua terkait perubahan gugatan penggugat, maka pada sidang ketiga penggugat melalui kuasa hukumnya memilih mengalah dengan mencabut gugatannya,” jelas Muh Safri Tunru.

Selain itu, di tempat terpisah, Muzakkir yang juga kuasa hukum mengatakan, kami heran dengan pencabutan gugatan dari penggugat hari ini yang secara resmi akan menyertakan surat pencabutan gugatan.

“Saya melihat penggugat memiliki kesan tidak paham materi gugatannya atau belum siap,” ujarnya.

“Setiap kemenangan yang diraih oleh kami atau tim kami dalam menangani kasus tidak lepas dari doa mereka yang tertindas, yang selama ini kami dampingi, yang berusaha bangkit melawan kekuatan tersebut bersama para advokat yang tetap memilih jalan bertahan. garis perjuangan membantu mereka dalam bentuk pengabdian,” kata Safri.

Reporter: Nur Suhra Wardyah
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *