Pemkab Pamekasan mengusut kasus tunggakan pajak kendaraan dinas

Pamekasan (Partaipandai.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, sedang mengusut kasus tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam tujuh tahun terakhir.

“Kasus ini perlu diusut, karena sepengetahuan kami, semua kendaraan dinas yang aktif selalu membayar pajak sesuai ketentuan,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan dan Keuangan Daerah (BKPPD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir di Pamekasan. , Jawa Timur, Selasa, menanggapi rilis Sistem Administrasi Perkantoran. Manunggal Satu Pintu (Samsat) Pamekasan yang menyebutkan sebanyak 914 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan menunggak pembayaran pajak.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, untuk kendaraan roda dua, pajak ditanggung pengguna, sedangkan untuk kendaraan roda empat ditanggung masing-masing organisasi perangkat daerah.

Selama ini seluruh OPD di Pemkab Pamekasan selalu mengusulkan pencairan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas.

“Kecuali untuk kendaraan dinas yang rusak atau tidak digunakan lagi,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Sahrul, pihaknya perlu mengusut lebih lanjut kasus tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.

“Ada kemungkinan data tunggakan sudah terhapus atau rusak, tapi belum dilaporkan dan dimutakhirkan di Samsat Pamekasan. Kalau aktif pasti bayar,” ujarnya.

Kantor Samsat Pamekasan baru-baru ini melepas sebanyak 914 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan tunggakan pembayaran pajak tahun 2017 hingga Februari 2023 dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 260 juta.

Secara rinci, pada tahun 2017 tercatat sebanyak 96 unit kendaraan yang menunggak, terdiri dari 84 unit kendaraan dinas roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat dengan potensi nilai pajak sekitar Rp11 juta.

Kemudian pada tahun 2018 akan ada 75 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat dengan potensi pajak sebesar Rp15 juta.

“Tahun 2019 ini ada 56 unit roda dua dan roda empat 21 unit dengan nilai Rp12 juta,” kata Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan Hidayaturrohman.

Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak meningkat signifikan menjadi 109 kendaraan, dengan rincian roda dua sebanyak 81 unit dan roda empat sebanyak 28 unit dengan taksiran tunggakan pajak sebesar Rp26 juta.

Kemudian, pada 2021 akan berlipat ganda menjadi 252 kendaraan yang terdiri dari 113 roda dua dan 139 roda empat dengan potensi pajak sebesar Rp107 juta.

Sedangkan pada tahun 2022 tidak akan ada penurunan yang signifikan. Tercatat 243 kendaraan tidak membayar pajak, yakni 172 kendaraan roda dua dan 71 kendaraan roda empat dengan nilai Rp 61 juta.

Per Januari 2023, terdapat 42 kendaraan yang belum membayar pajak, dengan rincian 28 kendaraan roda dua dan 14 kendaraan roda empat senilai Rp28 juta.

Hidayaturrohman mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda Pemkab Pamekasan dua tahun lalu, namun belum ada perkembangan.

“Kami juga turun langsung sosialisasi ke pemerintah desa, karena plat merah tidak hanya di dinas tetapi di pemerintah desa juga, dan kami sudah memberikan sosialisasi untuk melakukan inovasi layanan pembayaran pajak di desa, tetapi tidak ada hasilnya,” dia berkata.

Dayat berharap tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan segera diselesaikan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, karena pajak penerimaan negara ini juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Wartawan: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *