Kemarin, RKUHP menempuh dua jalur hingga Kapolri mencopot posisi 24 personel

Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (23/8), mulai dari RKUHP yang menganut dua cara menjatuhkan sanksi kepada Kapolri yang memberhentikan 24 personel terkait kasus Brigjen J. .

1. Mahfud: Dalam RKUHP ada dua cara penjatuhan sanksi

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Rancangan KUHP menganut dua cara penjatuhan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan.

Lagi baca disini

2. BNN mengungkap 177,4 kg sabu melalui Operasi Larangan Terpadu Laut

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap peredaran 177,4 kg sabu dan 19.700 butir ekstasi melalui Operasi Larangan Terpadu Laut dengan sandi “Purnama”.

Lagi baca disini

3. Komnas HAM menyiapkan laporan akhir kasus Brigadir J kepada Presiden

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia sedang menyiapkan laporan akhir terkait kasus meninggalnya Brigadir J di kediaman resmi mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Polri Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo.

Lagi baca disini

4. Tentara PNG diduga menembak kapal nelayan dari Merauke, satu tewas

Tentara Papua Nugini (PNGDF) diduga menembak kapal nelayan asal Merauke, Papua yang masuk ke perairan Papua Nugini, yang mengakibatkan tewasnya seorang ABK (ABK).

Lagi baca disini

5. Kapolri memberhentikan 24 personel terkait Brigadir J . kasus

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas personel yang tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan mengeluarkan telegram transfer dan mencopot jabatan 24 personel.

Lagi baca disini

Wartawan: Muhammad Zulfikar
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *