Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia memberikan perkembangan dan klarifikasi terbaru terkait dugaan kebocoran data pribadi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan layanan PT Telkom Indonesia (Telkom) IndiHome yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan persnya, Selasa, mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah menyatakan Telkom dan PLN menerima sanksi dari Kementerian Perhubungan. dan Informatika atas dugaan kebocoran data pribadi antara kedua perusahaan.
Lebih lanjut, katanya, dalam pintu berhenti kepada wartawan, Selasa (23/8), konteks pernyataan Menkominfo adalah sanksi akan dijatuhkan “jika” PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban perlindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memanggil PLN pada 20 Agustus 2022 dan Telkom pada 22 Agustus 2022 dan telah menetapkan langkah tindak lanjut.
Pertama, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut terhadap laporan-laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan tersebut.
Kemudian, upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Terakhir, kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu terus dilakukan audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan.
Baca juga: Kominfo bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memverifikasi penerima set top box
Baca juga: Kominfo terus berjuang melawan judi online
Baca juga: Kominfo mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan RKUHP
Wartawan: Arnidhya Nur Zhafira
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Redaksi Pandai 2022