
Tidak masalah
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono, mengatakan pihaknya bersedia mencabut poin kelima gugatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan pemilu. Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7, dengan syarat partai tersebut dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
“Tidak ada masalah,” kata Agus dalam Forum Legislatif bertema ‘Memahami Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu’ di Ruang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Jabo menegaskan alasan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi Partai Prima sehingga partainya gagal mengikuti Pemilu 2024. .
Baca juga: Keadilan tidak dirasakan oleh masyarakat sehingga menimbulkan keputusan yang kontroversial
Baca juga: Prima menghitung durasi pengulangan tahapan pilkada dari PKPU 3/2022
“Itu bukan permohonan sengketa Pilkada, ini harus dipahami. Karena kami tahu kewenangan pengadilan negeri tidak ada untuk mengadili sengketa Pilkada. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Untuk itu, Agus mengklarifikasi bahwa Partai Prima tidak membawa agenda politik untuk menunda pemilu, namun yang diinginkan partainya adalah mengikuti kontestasi pemilu 2024.
“Kami hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik agar bisa ikut pemilu, itu saja, dan teman-teman bisa. trek Kami berkampanye bahwa menunda pemilu itu inkonstitusional,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengusulkan jalan tengah sebagai solusi agar persoalan antara Partai Prima dan KPU tidak bergeser ke penundaan pilkada.
Jika ada ruang, kata dia, KPU bisa memeriksa kembali data yang disampaikan Partai Prima, karena Partai Prima ingin hak politiknya dikembalikan untuk bisa mengikuti pemilu 2024.
“Jadi kalau buktinya benar-benar kuat dan dinyatakan terbukti, Bawaslu juga mengatakan memang ada kesalahan disitu. Jadi apa yang harus KPU lakukan, kembalikan saja,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, Partai Prima bisa mencabut poin kelima gugatannya meminta KPU mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7.
“Ini anggapan ya, kalau misalnya ini banding, ada memori banding, ada kontra memori banding, misalnya, padahal tidak wajib, kalau perlu ditegaskan. di sana, ‘Kami nyatakan tidak lagi mendesak atau meminta petitum nomor lima’, kata Taufik Basari.
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

