Kemenkumham: Pemohon dapat mengajukan keberatan merek dagang selama publikasi

Pengajuan keberatan harus dapat melampirkan bukti-bukti yang kuat

Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa masyarakat (pemohon) dapat mengajukan keberatan (opposition) terhadap suatu merek pada saat pengumuman/publikasi merek resmi tersebut. berita (BRM).

“Pengumuman/publikasi brand news resmi berlangsung selama dua bulan, dan masyarakat dapat menyampaikan keberatan/keberatan,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, proses sanggah atau sanggahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pemilik merek terdaftar yang khawatir mereknya akan didaftarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan peluang ini. Oleh karena itu, masa pengumuman merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Pada tahap pengumuman, masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap permintaan pihak lain apabila merasa permohonan yang diumumkan tersebut diindikasikan merugikan, atau melanggar hak pemilik merek yang telah terdaftar atau sebelumnya telah diajukan ke Kemenkumham DJKI.

“Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa semua pihak memiliki hak untuk mengajukan permohonan merek

Bukti tersebut akan menjadi pertimbangan pemeriksa untuk menerima atau menolak permohonan merek.

Secara statistik, sejak 2021 hingga 2022 total ada 6.537 keberatan yang diajukan pelamar. Rata-rata setiap tahun lebih dari 3.000 aplikasi oposisi diajukan terhadap aplikasi merek dagang.

“Ini menunjukkan bahwa kasus tentangan/penolakan cukup lumrah,” katanya.

Senada dengan itu, Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi DJKI Kemenkumham Aniah mengatakan jika tidak ada keberatan, maka permohonan merek akan memasuki masa pelayanan teknis.

Namun jika ada keberatan, DJKI akan menyurati pemohon merek 14 hari sejak tanggal diterimanya sanggahan.

“Brand yang mendapat tentangan berhak mengajukan keberatan atas keberatan pihak lain dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan,” kata Aniah.

Mengenai syarat-syarat yang harus dilengkapi saat mengajukan keberatan antara lain surat keberatan, surat kuasa (bila menggunakan konsultan), teluk kecilr dan isi BRM yang berisi tentang merek yang dimaksud, sertifikat merek, dan bukti pembayaran atas permohonan penentangan.

Baik oposisi maupun sanggahan oposisi diajukan melalui on line atau online di website merk.dgip.go.id. Untuk pengajuan keberatan, pemohon diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1 juta per permohonan.

Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *