Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait perbedaan nilai transaksi
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi III DPR RI akan menggelar rapat yang menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait perbedaan pendapat nilai transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.
“Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menko Polhukam, dan Kepala PPATK untuk mensinkronisasikan hasil laporan yang dimiliki Menko Polhukam sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Menteri Keuangan, karena ada perbedaan yang sangat besar,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Rabu (29/3) malam.
Menurutnya, laporan transaksi mencurigakan yang disampaikan dirinya dan Sri Mulyani sangat berbeda. Mahfud mengatakan, dirinya memiliki data nilai transaksi ganjil mencapai Rp. 349 triliun, sedangkan Sri Mulyani mengatakan hanya sekitar Rp. 189 triliun selama 2017-2019.
“Dari Rp 349 triliun yang disampaikan PPATK tadi, Rp 189 triliun sudah dua kali dilaporkan, antara laporan pertama Rp 180 triliun dan Rp 189 triliun. Jadi keduanya akan memastikan kebersamaan untuk mengusut lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada 491 aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun.
“Ada 491 entitas yang terlibat di sini dari Kementerian Keuangan,” kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3) malam.
Dia mengungkapkan, 491 ASN entitas Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Menurutnya, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan dengan total Rp35 triliun yang melibatkan 461 entitas ASN Kementerian Keuangan.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain. Nilai transaksi kategori kedua di atas Rp 53 triliun dengan melibatkan 30 entitas ASN Kemenkeu.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian.
Untuk kategori terakhir, jumlah transaksi mencapai Rp 260 triliun dan tidak melibatkan entitas ASN Kementerian Keuangan. Mahfud menegaskan untuk tidak melibatkan Rafael Alun dalam kasus dugaan ML ini karena Rafael terlibat dalam kasus yang berbeda.
“Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringan. Bukan Rafael, itu tindak pidana, bukan TPPU,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud: Transaksi Rp 349 triliun melibatkan 491 entitas ASN Kemenkeu
Baca juga: Mahfud MD menduga bawahan Sri Mulyani menutup-nutupi data transaksi Rp 349 triliun
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Imam Budilaksono
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023