RUU Ekstradisi Indonesia-Singapura disahkan, Komisi III: Mempersempit Ruang Kejahatan

Memuat…

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap dengan adanya Undang-Undang Ekstradisi Indonesia-Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum menangkap buronan yang bersembunyi di luar negeri. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap bisa eksis UU Ekstradisi Indonesia-Singapura dapat memudahkan aparat penegak hukum menangkap buronan yang bersembunyi di luar negeri.

“Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempermudah penangkapan pelaku kejahatan yang bersembunyi di luar negeri dan sekaligus menjadi tolak ukur kemampuan menangkap pelaku kejahatan, serta mengatasi masalah yurisdiksi,” kata Didik saat dihubungi, Jumat (16/12/2022). Baca juga: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Dikecualikan untuk Kejahatan Berkarakter Politik

Atas dasar itu, Didik menilai banyak negara di dunia yang telah melakukan perjanjian ekstradisi, termasuk Indonesia dan Singapura. Ia menilai, adanya perjanjian ekstradisi idealnya bisa mengadili para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain.

“Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, negara-negara yang terlibat dapat saling mempersempit ruang gerak kejahatan,” kata Didik.

Perjanjian ekstradisi, kata Didik, sangat erat kaitannya dengan topik hubungan internasional, khususnya hukum internasional. Dia mengatakan negara tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan buronan yang melarikan diri ke negara asal penjahat tersebut.

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa setiap negara berdaulat tidak memiliki kewajiban internasional. Sementara itu, Didik menilai tidak mudah menangkap buronan kriminal yang kabur ke luar negeri.

“Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, termasuk yang mungkin ada di Singapura. Idealnya, akan lebih mudah menangkap buronan atau pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri,” katanya. .

Sekedar informasi, RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Republik Indonesia pada Kamis (15/12/2022). Baca juga: RUU Ekstradisi RI-Singapura Diloloskan, Pengamat: Bisa Tangkap Buronan Kelas Besar

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, UU Ekstradisi antara RI dan Singapura disahkan setelah melalui pembahasan tingkat I dengan Komisi III DPR RI dan Kementerian Luar Negeri.

(kri)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *