Partaipandai.id – Seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah memiliki Restorative Justice House yang berfungsi baik. Rumah perdamaian ini diperuntukan bagi kasus-kasus masyarakat yang dapat diselesaikan secara musyawarah atau penghentian kasus, karena tidak semua kasus atau kasus berakhir di pengadilan. (Saharudin/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)
Seluruh Kejari di Sulawesi Tenggara sudah memiliki rumah perdamaian masyarakat
Leave a comment