Hamdan Zoelva, kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, kembali menegaskan alasan keyakinannya.
Surabaya, HB.net – Sidang PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta sedang dalam tahap Surat Bukti, dimana para pihak dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat melakukan intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY ). Masing-masing telah menyerahkan alat bukti kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH, MH.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, kembali menegaskan alasan keyakinannya.
“Pertama, gugatan dari KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah habis masa berlakunya dan tidak memiliki dasar hukum. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dengan tegas menyatakan bahwa batas waktu pengajuan keberatan atas putusan Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini Menkumham, tidak boleh melebihi batas waktu 90 hari sejak ditetapkannya putusan tersebut. diputuskan,” kata Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, KLB Deli Serdang telah mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Pengurus DPP Partai Demokrat (2020-2025) pada 27 Juli 2020.
Dengan diumumkannya Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kedua Keputusan Menkumham tersebut, berdasarkan Asas Keterbukaan, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui dua benda yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kedua, gugatan dari KLB Ilegal juga tidak memiliki legal standing. Karena para Penggugat telah diberhentikan secara permanen sebagai anggota Partai Demokrat,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang itu menilai PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili kasus ini. Pasalnya, dalil gugatan penggugat merupakan persoalan internal Partai Demokrat.
Bahwa UU Partai Politik secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan secara internal oleh Partai Politik yang dilakukan oleh Pengadilan Partai. Dimana keputusan Pengadilan Partai bersifat final dan mengikat.
Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil-dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan dalil gugatan terhadap objek TUN dengan dalil gugatan sengketa internal partai yang menjadi domain dan kewenangan Pengadilan Partai. ,” kata Hamdan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang juga hadir dalam sidang alat bukti, menyatakan pihaknya telah mengajukan 31 alat bukti.
“Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan KLB Deli Serdang, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah pimpinan AHY telah menyerahkan 31 alat bukti,” pungkasnya. (mdr/ns)