Unud mendukung prosedur hukum pasca penetapan tersangka dugaan korupsi SPI

Denpasar (Partaipandai.id) –

Universitas Udayana melalui juru bicara Rektor Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyatakan tetap berkomitmen mendukung proses hukum pasca penetapan tiga tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Kelembagaan (SPI) oleh Kejati Bali.

Demikian disampaikan Senja Pratiwi dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa malam.

“Universitas Udayana berkomitmen untuk menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Dalam keterangan setebal satu halaman, Senja mengatakan, pernyataan itu dikeluarkan Universitas Udayana setelah mendapat informasi dari Kejati Bali bahwa ada tiga pejabat di lingkungan rektorat universitas yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia membenarkan penetapan ketiga pejabat di lingkungan Rektorat Universitas Udayana itu dilakukan pada 8 Februari 2023.

Di sisi lain, ia tidak mengomentari kebijakan Unud terhadap ketiga tersangka yang notabene masih aktif bekerja di Rektorat Universitas Udayana itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait apakah ketiga pejabat tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya atau akan tetap bekerja di Rektorat Universitas Negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto mengatakan, surat penetapan terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat korupsi dana SPI atau uang pangkal sudah sampai di tangan ketiganya pada Selasa, Februari lalu. 14 Tahun 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.

“Ketiga tersangka menerima surat penetapan di kantor masing-masing,” katanya.

Selain surat penetapan tersangka, ketiga tersangka, kata Luga, mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka.

Luga menyatakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengenai pemberitahuan surat penetapan tersangka ke Universitas Udayana sebagai institusi tidak wajib diserahkan penyidik.

“Kewajiban penyampaian pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya perlu disampaikan kepada Penuntut Umum dan tersangka, serta KPK,” kata Luga.

Pengkhotbah: Rolandus Nampu
Editor: Edy M. Jacob
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *