Wakil Ketua MPR: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ada artinya karena belum ditandatangani

Jakarta (Partaipandai.id) –

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat (Prima) Adil Makmur tidak berarti bagi pelaksanaan Pilkada 2024 karena belum dilaksanakan. mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Keputusan yang hari ini bukan keputusan yang disengaja. Jadi karena bukan keputusan yang disengaja tidak berarti apa-apa,” kata Jazilul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Jazilul menilai keputusan kontroversial itu nantinya akan diperbaiki di tingkat selanjutnya karena bertentangan dengan konstitusi.

“Tentunya putusan atas penerapan hukum atau kesalahan dalam memutuskan itu akan ada di tingkat selanjutnya, kasasi dan kasasi. Saya yakin akan diperbaiki, nanti akan ada koreksi,” katanya.

Untuk itu, kata dia, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda penyelenggaraan Pilkada 2024 di luar kewenangannya.

“Menurut saya, melebihi kewenangannya dalam konteks itu tidak sesuai dengan konstitusi karena ada penundaan pemilu,” ujarnya.

Jazilul mengaku mendukung langkah KPU RI sebagai pihak tergugat yang akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terkesan mengingkari tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan dan dilakukan sedemikian rupa oleh peserta pemilu.

“Menolak semua yang telah dilakukan partai-partai yang saat ini sedang dalam proses mencapai tahap setengah jalan yang sebentar lagi akan masuk ke tahap pendaftaran calon anggota legislatif,” imbuhnya.

Ia berharap pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 sesuai keputusan bersama antara pemerintah dan penyelenggara pemilu.

“Kami di MPR sudah menutup pembahasan amandemen UUD (tentang penundaan pemilu),” kata Jazilul.

Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan. 7 hari.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Majelis Hakim diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *