“Betul (saya mengundurkan diri). Kebetulan saya mendapat mandat dari Pak Machfud Arifin untuk mendampinginya sebagai Wakil Walikota.”
SURABAYA, Partaipandai.id – Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Mujiaman resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (24/8). Pengunduran dirinya karena menerima usul calon walikota Surabaya, Machfud Arifin dalam kontestasi Pilwali Surabaya 2020.
“Betul (saya mengundurkan diri). Kebetulan saya mendapat amanah dari Pak Machfud Arifin untuk mendampinginya sebagai Wakil Walikota,” ujarnya, Senin (24/8).
Mujiaman mengatakan pengunduran dirinya telah diajukan sejak awal Agustus.
“Saya mengajukan permintaan pengunduran diri saya pada jam 8 pagi. Saya sudah menulis sejak tanggal 18, tapi kesempatan bagus baru sekarang bisa menyampaikannya ke kantor walikota,” kata Mujiaman.
Mujiaman mengakui, proses pengunduran dirinya bisa lebih cepat atau lebih lambat. Namun, menurut undang-undang normatif, pengunduran dirinya berlaku selama 30 hari.
“Soal cepat atau lambat tergantung Walikota. Begitu juga soal pergantian jabatan menjadi kewenangan walikota,” kata Mujiaman.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya selama menjabat sebagai Direktur PDAM. Khususnya kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini, OPD Pemkot Surabaya, PDAM, dan masyarakat Kota Surabaya.
Di sisi lain, sejumlah anggota DPRD Surabaya, khususnya parpol pendukung Macfud Arifin (MA) menyampaikan apresiasi atas sikap jantan Mujiaman.
Wakil Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Mahfudz menilai sikap Mujiaman patut menjadi contoh bagi siapa saja, terutama ASN yang ingin maju di Piwali Surabaya untuk meletakkan jabatan.
“Biarkan pertarungan berjalan adil, ini cukup lembut dan kami sangat menghargainya,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya itu menambahkan, pasangan MA dan Mujiaman memang cocok disandingkan dan semua parpol pendukung sudah sepakat. “Selanjutnya, kami akan gas pol untuk bekerja pada kemenangan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Partai Golkar Pratiwi Ayu Kresna juga mengapresiasi sikap Mujiaman. Menurut penasihat Fraksi Golkar tersebut, jika sudah mengundurkan diri, jangan sampai ASN yang masih menjabat sebagai salah satu direksi atau apapun yang berhubungan dengan pemerintah yang APBD-nya tidak mengundurkan diri, dianggap salah.
“Saya mengapresiasi dia (Mujiaman) yang punya niat untuk maju dan diusulkan mundur dari jabatan lamanya,” kata Ayu.
Ia mengaku sangat mengapresiasi, artinya dengan mencontohkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai walikota atau wakil walikota, jika masih menjabat, ia terkait dengan ASN, tentu harus mengundurkan diri.
“Makanya saya apresiasi kalau dia (ASN) mengundurkan diri agar yang lain harus seperti itu dan harus lemah lembut,” kata Ayu.
Ayu juga menambahkan, sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya, ia menilai tidak ada masalah mundur atau berhenti untuk ingin maju (Pilkada 2020).
“Umumnya komisi A tidak masalah, jika orang itu mengundurkan diri untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020,” katanya. (lan/n)