
Medan (Partaipandai.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis, memutuskan terdakwa Soi Khine didenda Rp. 100 juta dalam kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.
Terdakwa, kata Hakim Ketua Abdul Kadir, dikenai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah berusaha melarikan diri dan menghalang-halangi petugas dengan cara mengelabui agar menebang jaring ikan sehingga merugikan negara, meresahkan masyarakat, dan menggunakan alat tangkap menggunakan katrol yang mengganggu. biota ikan.
Hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum di Indonesia, dan mengakui kesalahannya, kata Abdul Kadir.
Selain didenda, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu unit PSF 2542 GT 67 berbendera Malaysia, GPS, navigator dan lainnya dimusnahkan untuk negara.
Denda untuk terdakwa Soi Khine yang merupakan kapten kapal tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita T. Pane sebesar Rp. 1 juta.
Baca juga: Imigrasi Pontianak mendeportasi 27 warga negara Vietnam yang mencuri ikan
Baca juga: KKP tangkap 19 kapal ikan asing karena mencuri ikan
Reporter: M. Sahbainy Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

