Anggota DPR meminta Bareskrim transparan dalam mengusut kasus gagal ginjal akut

Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota DPR RI Arsul Sani meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut secara transparan karena telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia.

“Dalam kasus yang bersifat nasional ini, penyidikan yang mengarah pada proses projustitia harus dilakukan secara transparan,” kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, jika jajaran Bareskrim Polri dapat membuktikan bahwa penegakan hukum pada kasus gagal ginjal akut dilakukan secara adil dan transparan, maka hal tersebut dapat memenuhi harapan masyarakat terhadap penegakan hukum di negara yang adil.

“Kalau ini opsi, masyarakat baru akan menilai penegakan hukum kita serius dan adil, bukan hanya karena tidak menyenangkan masyarakat sehingga perlu ada yang dituntut,” ujarnya.

Selain itu, Arsul meminta Bareskrim Polri tidak selektif dalam menangani kasus gagal ginjal akut.

“Bareskrim Polri perlu melakukan penegakan hukum dalam hal ini dengan tidak tebang pilih atau pendekatan ‘sampling’ dan tidak ‘limitatif’ dengan hanya mencurigai pihak tertentu saja,” katanya.

Baca juga: Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka gagal ginjal akut

Arsul mengimbau Bareskrim menindak semua pihak, termasuk pejabat di jajaran pemerintahan yang terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

“Ya benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (17/11).

Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan perbekalan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, manfaat dan mutu.

Baca juga: Polisi menemukan barang bukti campuran propylene glycol di CV Samudera Chemical

Dedi mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak menguji bahan tambahan “propylene glycol” (PG) yang ternyata mengandung “ethylene glycol” (EG) dan “diethylene glycol” (DEG) melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan pemasok (supplier) tanpa pengujian dan ‘quality control’ untuk memastikan material tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diduga PT Afi Farma mendapat tambahan bahan baku dari CV Samudera Chemical (CV SC). Setelah bekerjasama dengan BPOM, di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan sejumlah 42 drum PG yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *