12 kepala desa di Kotim mengundurkan diri setelah mendaftar sebagai caleg

“Pendaftaran pemilu legislatif terakhir tanggal 14 Mei kemarin, sehingga mereka mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala desa karena merupakan syarat pencalonan untuk pemilu legislatif,”

Sampit (Partaipandai.id) – Sebanyak 12 kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mundur dari jabatannya karena telah mendaftar menjadi calon anggota legislatif yang akan berlaga di pemilihan legislatif 2024.

“Pendaftaran pemilu legislatif terakhir tanggal 14 Mei kemarin, jadi mereka mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala desa karena itu syarat pencalonan untuk pemilu legislatif,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur. ), kata Raihansyah di Sampit, Senin.

Ke-12 kepala desa tersebut adalah kepala desa di desa Mekar Jaya, Tanah Haluan, Tinduk, Baampah, Tumbang Payang, Waringin Agung, Luwuk Kowan, Satiruk, Kabuau, Telaga Baru, Tumbang Hejan dan Cempaka Mulia Barat.

Raihansyah menjelaskan, pemerintah daerah mengapresiasi sikap kepala desa yang memilih bersaing di pemilu legislatif karena hal itu diperbolehkan dalam peraturan. Pihaknya juga mengapresiasi 12 kepala desa yang mematuhi aturan, yakni mundur dari jabatannya.

“Mereka telah mengundurkan diri dan sesuai aturan bahwa dalam pendaftaran di KPU harus melampirkan tanda terima dari instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tanda terima sudah kami terbitkan untuk dilampirkan agar mereka mendaftar di KPU,” dia menjelaskan.

Saat ini dalam proses pemberhentian 12 kepala desa. Nanti ada surat keputusan bupati untuk memberhentikan kepala desa yang mengundurkan diri.

Sesuai dengan peraturan daerah, jabatan kepala desa yang tersisa kurang dari satu tahun akan digantikan oleh pejabat sementara kepala desa (pj). Dia akan diangkat dari PNS di kecamatan setempat.

Sedangkan kepala desa yang sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun akan diganti seiring waktu (PAW). Dari 12 kepala desa tersebut, ada empat desa yang akan digantikan oleh Plt Kades, sedangkan delapan desa lainnya akan ada Kades PAW.

Sementara ini berlangsung, 12 kepala desa yang mengundurkan diri itu tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Mereka baru akan berhenti setelah dikeluarkan surat pemecatan dan posisinya akan digantikan oleh penggantinya.

“Kalau SK (ketetapan) itu keluar, nanti ada pelantikan Pj. Nah, disitulah kepala desa diberhentikan dengan hormat. Yang turun hanya kepala desa, kalau tidak ada sekretaris desa. , akan ada pengunduran diri,” kata Raihansyah.

Ia menambahkan, nantinya pihaknya bersama Inspektorat akan fokus memeriksa pertanggungjawaban 12 kepala desa tersebut. Mereka tetap mempertanggungjawabkan pekerjaannya dengan baik sesuai aturan.

Reporter: Muhammad Arif Hidayat/Norjani
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *