Kejaksaan Agung memeriksa 13 saksi dalam kasus Tol Japek II

Penyidik ​​memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan rancang bangun Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikuni

Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kejpidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II .

“Penyidik ​​telah memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek (merancang dan membangun) Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat sudah termasuk on/off landai di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/5) dini hari.

Dia merinci 13 saksi yang diperiksa, yakni FA selaku Japek II Seksi Logistik Layang, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Divisi 5 Keuangan PT Waskita Karya, M selaku Petugas Quality Surveyor Divisi Infrastruktur 2 PT Waskita Karya.

Selanjutnya MBP sebagai Staff Adkon Japek Elevated, AK sebagai Quality, Surveyor, Officer Japek II Elevated, DP sebagai mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, SK sebagai PJ Contract and Claim Management Manager, AS dan Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia .

Kemudian AF dan HA sebagai Japek Elevated Adkon Staff, dan FR sebagai Japek Elevated Project Head.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga ada perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak hingga Rp 13 triliun.

Tim investigasi meningkatkan status penyidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi (design and build) Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Hingga kini, penyidik ​​belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka yang menghalangi penyidikan korupsi Japek

Baca juga: Kejaksaan Agung menduga ada pengaturan pemenang lelang terkait tol Japek II

Baca juga: Ruas fungsional Tol Japek II Selatan dioperasikan pada musim mudik

Baca juga: Polisi meminta Jasa Marga menutup pembatas tol Japek dengan permukiman

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Andi Jauhari
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *