
Jambi (Partaipandai.id) –
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polda Jambi menangkap tujuh pelaku perampokan yang beraksi di sebuah toko handphone di Desa Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
“Saat ditangkap, pelaku melakukan tindakan terhadap mereka, sehingga kami akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak tujuh perampok di bagian kaki karena melawan saat ditangkap,” kata Kapolres Jambi Kompol Afrito Marbaro, di Jambi, Minggu.
Semua perampok ini diamankan di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui CCTV toko. Afrito mengatakan ketujuh perampok tersebut merupakan spesialis antarprovinsi yang memiliki peran masing-masing. Semua pelaku ini adalah warga Sumsel
“Mereka pemain lintas provinsi, dari penyidikan polisi mereka mengaku beraksi di Bangka, Jambi, Lampung dan Palembang,” jelasnya.
Ada juga peran masing-masing pelaku, yakni lima orang bertugas merampok barang-barang milik korban, sedangkan dua orang lagi bertugas memantau situasi di lapangan.
“Dari keterangan pelaku, mereka bahkan tidak segan-segan melukai korban jika ada perlawanan dari korban,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil merampok 76 ponsel dengan total nilai Rp. 165 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan komplotan perampok ini yaitu 36 unit Hp berbagai merk dan tipe, 1 merk Dumy Samsung, 2 Mouse bisnis, 1 headset merk Robot, 4 set speaker berbagai merk, 1 besi aman dalam kondisi rusak. Las, 1 unit Inova BG 1705 AA warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 5,8 juta.
Ia menambahkan, perampok dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 4, dan 5 KUHP tentang dugaan pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Reporter: Tuyani
Editor: Adi Biru
Redaksi Pandai 2022

