BARA JP mengapresiasi Kementerian yang telah mengeluarkan surat edaran larangan memamerkan harta kekayaan

Banda Aceh (Partaipandai.id) – Ketua DPP Barisan Relawan Jalur Perubahan (BARA JP) Dr M Adli Abdullah mengapresiasi kementerian dan lembaga yang menerbitkan surat edaran yang melarang pejabat ASN dan keluarganya memamerkan kekayaannya di dunia maya, media sosial, atau media sosial. dunia nyata.

“Larangan ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang melarang ASN pamer kemewahan, harus menaati LHKPN dengan jujur ​​dan sebagainya. Pejabat publik jangan pamer kemewahan tapi harus menjadi bagian dari solusi,” ujarnya saat dihubungi di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan pejabat, istri atau anak-anaknya yang pamer harta dari sumber yang tidak halal akan sangat merugikan rakyat dan yang pamer tidak memiliki kepekaan rakyat.

Ia juga mengatakan, pejabat publik wajib melaporkan kekayaannya kepada LHKPN, yang kemudian laporan tersebut harus dianalisis oleh PPATK.

“Kalau dari hasil analisis PPATK ada transaksi ganjil, KPK harus menindak,” ujarnya.

Ia mengatakan, ASN harus bisa membuktikan harta kekayaan yang didapat berasal dari transaksi hukum, termasuk jika mengaku istrinya bintang iklan, KPK bisa memastikan kapan yang bersangkutan menjadi bintang iklan, menelusuri kontrak, berapa nilainya. , dan cara pembayarannya.

Oleh karena itu, Adli menyatakan penting bagi ASN untuk mencegah atau menghindari tampilan hedonis dan menjaga hati rakyat.

Adli mengapresiasi upaya kementerian atau lembaga yang mengeluarkan larangan pamer aset bagi ASN untuk mengingatkan jajarannya agar tidak pamer harta.

“Sikap hidup sederhana merupakan ciri khas masyarakat Indonesia yang hidup sederhana dan gotong royong. Siapapun termasuk ASN wajib menjaga integritas dan nama baik institusi untuk mewujudkan good governance.pemerintahan yang bagus),” dia berkata.

Reporter : M Ifdhal
Editor: Edy M. Jacob
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *