
Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri berhenti melaporkan dugaan pencabulan terhadap Putri Candrawati, istri Irjen Po. Ferdy Sambo dengan Brigadir J melaporkan, termasuk laporan dugaan pembunuhan.
“Berdasarkan hasil judul kasus tadi siang, kami menghentikan penyidikan terhadap dua kasus ini, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan peristiwa pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Departemen Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Andi menjelaskan, laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesusilaan dan/atau tindakan pemaksaan terhadap seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1). sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah dinas Irjen Polri. Ferdy Sambo di Komplek Polisi Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini, terlapor dan korban adalah Putri Candrawati, terlapor adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Kasus pelecehan dan ancaman terhadap istri Ferdy Sambo sedang diselidiki
Kemudian laporan kedua tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dengan pelapor Brigadir Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan melaporkan Komplek Brigadir J. Duren Tiga Nomor 46, Pancoran Kecamatan, Jakarta Selatan.
“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A tentang dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B tentang dugaan pelecehan tidak ada, oleh karena itu penyelidikan dihentikan,” kata Andi.
Menurut Andi, pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J otomatis membatalkan kedua laporan tersebut. Saat ini, penyidik sedang fokus menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saat ini Bareskrim sedang menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap korban meninggal, Brigjen J,” kata Andi.
Baca juga: Drama tembak-menembak dan pernyataan cinta istri Ferdy Sambo
Andi juga mengatakan, kedua laporan tersebut masuk kategori upaya untuk mencegah penyidik dari dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedua laporan itu otomatis dinyatakan tidak sah.
“Kedua laporan polisi ini kami anggap sebagai bagian dari kategori ‘penghalang keadilan’, sebagai bagian dari upaya pencegahan pengungkapan kasus 340,” katanya.
Ia juga menyebutkan penyidik yang menangani laporan polisi saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus Badan Reserse Kriminal (Itsus) Satuan Reserse Kriminal Polri, sebagai konsekuensi dari laporan yang tidak terbukti ada dugaan. dari pelecehan atau ancaman pembunuhan.
Terkait keterangan Irjen Pol. Setelah diperiksa sebagai tersangka, Ferdy Sambo berencana membunuh Brigadir J karena insiden di Magelang yang melukai martabat keluarganya. Andi mengatakan, inilah motif yang terjadi di Magelang. Namun, penyidik telah menjawabnya dengan membeberkan laporan polisi ke Pasal 340 KUHP.
“Ini sudah dijawab dalam laporan polisi 340, katanya ada motif kejadian di Magelang,” kata Andi.
Baca juga: LPSK: Istri Irjen Pol Ferdy Sambo kurang kooperatif
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Redaksi Pandai 2022

