
Infonya seperti itu, tapi untuk memastikannya kami sudah menyurati secara resmi untuk meminta bantuan DivHubinter/Interpol, Kemlu dan Kemenkum HAM untuk memastikan
Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyurati Kementerian Luar Negeri dan Interpol serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengonfirmasi informasi kabur dua tersangka robot dagang NET89 penipuan investasi PT Simbiotic Multitalenta Indonesia (SMI).
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi kaburnya kedua tersangka dan perubahan kewarganegaraan atas nama Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.
“Informasinya seperti itu, tapi untuk memastikannya kami sudah menyurati secara resmi untuk meminta bantuan DivHubinter/Interpol, Kemenlu dan Kemenkumham untuk konfirmasi,” kata Chandra.
Menurut Chandra, surat permintaan bantuan sudah dikirimkan ke sejumlah instansi terkait pada Selasa (18/7). “Surat baru kami kirimkan pada Selasa (18/7),” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, yakni Andreas Andreyanto (AA), Lau Sammy Hie (LSH), Erwin Saifyl Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwi Aliwarga (AL), Hanny Sutedja (HS), Ferdi Iwan (FI) dan David atau Dave Jasode (DA).
Baca juga: Penyidik menyita barang bukti elektronik dari kantor Net89
Baca juga: Penyidik menetapkan 2 tersangka Net89 sebagai buronan
Dari delapan tersangka, tersisa tujuh, karena salah satu tersangka, Hanny Sutedja, meninggal dunia akibat kecelakaan pada 30 Oktober 2022.
Hingga saat ini, penyidik belum menahan tujuh tersangka dengan alasan memaksimalkan penyitaan aset para tersangka.
Dua tersangka Andreas Andreyanto (AA) dan Lau Sammy Hie (LSH) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan telah memperoleh kewarganegaraan Kamboja oleh media setempat.
Keduanya berganti nama, Andreas Andreyanto berganti nama menjadi Anderson William dan Lauw Swan Hie Samuel berganti nama menjadi Smith Boa.
Pengacara korban Net89 Zainul Arifin pun mengetahui adanya kabar kaburnya kedua tersangka yang merugikan korban hingga Rp 28 miliar.
Baca juga: Penyidik Bareskrim membeberkan alasan tidak ditahannya tersangka Net89
Zainul mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan DPO tersebut, bahkan bisa berpindah kewarganegaraan.
“Masalahnya bukan pindah warga. Tapi Polri yang lamban menyelesaikan kasus NET89, sehingga tersangka kabur duluan dan ada yang meninggal dunia,” kata Zainul.
“Masyarakat khususnya para korban menunggu janji Kapolri untuk serius menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat,” tambah Zainul.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

