Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP, tersangka tindak pidana dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau industri dengan cara pengemasan ulang. minyak goreng curah bersubsidi menjadi premium.
“Modus operandi tersangka adalah mengemas minyak goreng curah seperti minyak goreng kemasan premium dengan merek D’vina,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat. .
Ramadhan mengatakan, PT Djayatama Semesta Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan perbuatan pengemasan ulang minyak goreng curah bersubsidi yang mencantumkan atau membubuhkan label “kualitas premium” (kualitas premium), melalui proses penyaringan dan komposisi dua hingga tiga kali (minyak sawit dan vitamin A).
Baca juga: Luhut membeberkan temuan masalah minyak goreng, ditimbun hingga monopoli
Baca juga: Polisi tangkap wanita penipu warga pakai minyak goreng murah
Tak hanya itu, lanjut Ramadhan, tersangka juga mencantumkan keterangan nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam kemasan minyak goreng curah. pengemasan ulang premium.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Sehingga merugikan konsumen dan muncul keluhan dari konsumen mengenai minyak goreng yang kualitasnya tidak seperti minyak goreng premium lainnya,” kata Ramadhan.
Ia mengatakan, nilai kerugian yang terjadi berdasarkan data rekap penjualan PT Djayatama Semesta Perkasa sejak 1 Maret hingga 29 Juni 2022 sebesar Rp26,6 miliar.
Ramadhan mengatakan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 4 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2.400 karton berisi minyak goreng dalam kemasan 1 liter merek D’Vina, 10 karton berisi minyak goreng dalam botol 900 ml merek D’Vina, 20 mesin tuang/ isi minyak goreng beserta selangnya, 25 meja untuk mesin casting/isi minyak goreng, satu unit minyak goreng diesel extractor, 90 unit ecobulk 1.000 liter, dua tangki penyimpanan, satu kendaraan forklift, dua forklift manual, tiga troli, dua mesin sedang mengemas karton, satu lembar kartu berat apikal 30-6-2022 berat bersih 26.820 kg, satu lembar kertas nama pembeli mikie oleo gambar superior alam semesta 06-24-2022 berat bersih 7.680 kg dan beberapa dokumen dan barang lainnya.
“Rencana tindak lanjut adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LSP, memeriksa ahli perlindungan konsumen dan ahli pangan dari BPOM, serta mengajukan berkas ke penuntut umum (JPU),” kata Ramadhan.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022