Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan hingga saat ini PDIP belum mengumumkan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilihan presiden 2024 karena ingin menjaga suasana politik yang kondusif di tanah air.
“PDIP menyadari bahwa Megawati (Ketua PDIP) memutuskan capresnya hari ini, sehingga genderang Pilpres 2024 mulai ditabuh mulai sekarang,” ujar Basarah sebagai narasumber dalam Embargo Talk Episode 8 bertajuk “Pergerakan PDIP Melawan Koalisi Besar”, seperti dipantau melalui kanal YouTube Vibration, di Jakarta, Kamis.
Sehingga, lanjutnya, parpol lain akan segera membentuk blok tertentu dan mengumumkan calon presidennya sehingga membuat situasi politik memanas dengan sejumlah partai mulai berkampanye, padahal masa kampanye belum dimulai.
Selain itu, tambah Basarah, jika PDI-P segera mengumumkan capres dan cawapres yang akan mereka cawapres, dikhawatirkan tahapan pemilu yang sedang berlangsung yakni sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024 justru dijadikan sarana. memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). guna memperoleh dukungan suara pasangan presiden dan cawapres yang didukung oleh pihak terkait.
Baca juga: Pengamat: Opsi yang paling rasional bagi PDIP adalah dengan koalisi besar
Baca juga: Rudi menghindari menyebut Ganjar sebagai calon presiden yang diusung PDIP
“Pemilu yang terlalu lama (kami khawatirkan) tidak dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk mengedukasi masyarakat tentang program dan rencana pembangunan ke depan. Namun, justru digunakan sebagai sarana untuk mengeksploitasi isu SARA yang menimbulkan segregasi di masyarakat. ,” kata Basarah.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
PDIP, lanjutnya, tidak ingin situasi seperti itu terjadi sehingga belum mengumumkan calon presiden dan cawapres yang diusung partai tersebut.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi minimal 20 orang. persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023