Saya tidak ingin menemukannya, lihat saja dan tunggu kasusnya selesai.
Jakarta (Partaipandai.id) – Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa, kembali melapor ke Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, terkait pencemaran nama baik dan menimbulkan masalah.
“Laporan tersebut merupakan kasus pencemaran nama baik dan menimbulkan masalah melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata Deolipa di Jakarta, Senin (5/9).
Menurut Deolipa, artikel yang sebelumnya diberitakan oleh Zakirudin terkait penyebaran hoax bisa menjadi bumerang dengan melaporkan kembali.
Deolipa berkeberatan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait LGBT dan tuduhan lainnya yang menurutnya merupakan bentuk analisis dan dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Disebutkan pula oleh Deolipa bahwa dia dan pengacaranya, Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, telah dilaporkan ke aliansi dan merasa reputasinya telah tercemar.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Kedepannya, Deolipa akan terus mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik ini dan tidak akan menemui Zakirudin hingga kasus tersebut selesai.
“Aku tidak mau bertemumelihat hanya tunggu barangnya selesai. Membiarkan hanya bergulir. Tahun depan, saya akan bertemu dengannya dengan baik,” katanya.
Diketahui, laporan Deolipa tercatat dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS pada 5 September 2022.
Menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 perserikatan rahasia 45 ayat (3) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Deolipa melaporkan atas dugaan penistaan dan ujaran kebencian
Baca juga: Bharada E dan penasihat hukum siap menghadapi gugatan
Reporter: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022