Jakarta (Partaipandai.id) –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Anggi Ramadhan Siregar dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Memberhentikan tetap kombatan Anggi Ramadhan Siregar sebagai anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak tanggal keputusan ini dibacakan,” kata Supriyanto, Ketua Dewan Pendidikan, di Jakarta, Rabu.
Sanksi pemberhentian tetap Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/VI/2022 itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 90 (ayat) 1 huruf c tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mewajibkan untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, perjudian, kecurangan, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Hubungan tersebut diketahui oleh istri terdakwa. Kemudian, tergugat membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perselingkuhan dan tidak bertemu atau menghubungi pelapor lagi, tetapi perjanjian tersebut dilanggar oleh pihak teradu, serta perjanjian-perjanjian lainnya.
Perselingkuhan tersebut mengakibatkan pemutusan hubungan kerja tempat pelapor dilaporkan. Ketua MPR menyampaikan bahwa teradu sebagai pejabat publik harus mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban sosial.
“Alih-alih mewujudkan ketertiban sosial, sikap dan tindakan (pesaing) justru menyimpang dari moral dan etika hukum dengan melakukan kekerasan psikis terhadap dua perempuan sehingga menimbulkan perseteruan antara istri kontestan dan pelapor,” ujarnya.
Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022