Sidoarjo, NATION Daily – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memastikan pada Pilbup 2020 tidak akan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat desa yang ‘hilang’ akibat semburan lumpur Lapindo.
Empat desa yang tidak dibentuk PPS dan TPS adalah Desa Renokenongo, Jatirejo, dan Siring, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin.
“Sejak Pilbup 2015, PPS dan TPS tidak bisa dibentuk,” kata Ketua KPU Sidoarjo Mokhamad Iskak, saat Sosialisasi Pilbup 2020 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Luminor, Kamis (12/3).
Keempat desa itu, kata Iskak, sebenarnya sudah tidak ada lagi. Baik dari sisi pemerintahan maupun kependudukan. “Balai desa sudah tidak ada lagi. Apalagi warganya. Karena seluruh wilayah sudah benar-benar terendam lumpur,” jelasnya.
Jadi, kata Iskak, total desa dan kelurahan di Sidoarjo yang bisa dibentuk PPS adalah 349 desa dan kelurahan. Sementara itu, beberapa desa yang juga terkena dampak lumpur, seperti Desa Besuki dan Pejarakan, Kecamatan Jabon, masih membentuk PPS dan TPS. “Besuki dan Pejarakan masih memiliki balai desa. Secara administratif masih memungkinkan,” kata Iskak.
Dalam sosialisasi yang digelar Seksi Pemerintahan Pemkab Sidoarjo itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menjadi narasumber. Dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid mengajak ASN, termasuk aparat desa dan kelurahan, untuk mencegah politik uang.
Selain itu, Haidar juga menjelaskan program yang digelar Bawaslu Sidoarjo untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dengan menggandeng lima desa di Kabupaten Sedati sebagai percontohan.(sta/rd)