Jakarta (Partaipandai.id) – Profesor Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, mengatakan siapa pun yang menghalangi KPK memproses undang-undang tersangka korupsi, termasuk dalam kasus Lukas Enembe, bisa dijerat dengan pidana.
Sementara tudingan adanya motif politik di balik penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, menurut dia, adalah wajar.
“Tuduhan itu biasa. Karena gubernur adalah pejabat yang dipilih karena kesepakatan partai politik pendukung dan pendukung, dan dipilih oleh rakyat,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan dua surat panggilan untuk pemeriksaan Enembe dan tidak hadir karena sakit. KPK juga memanggil istri dan anak-anaknya dan dia tidak hadir.
Ahmad juga berharap, politisasi opini kasus Enembe tidak akan mempengaruhi proses hukum di KPK.
Unsur mahasiswa Papua di wilayah Jakarta juga mendukung polisi untuk menangkap dan menindak tegas kelompok atau individu yang dengan sengaja menghalangi penegakan hukum terhadap Enembe, sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Kami ingin selalu ada perdamaian di Tanah Papua dan kami tidak ingin konflik horizontal terjadi di Tanah Papua. Kami tidak akan pernah takut atau mundur dalam mengungkap tindakan pemberantasan korupsi di Tanah Papua,” kata koordinator lapangan aksi, Charles Kossay.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022