Kami tidak menanggung biaya tiket
Denpasar (Partaipandai.id) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) karena melampaui izin tinggal lebih dari 60 hari.
“Biaya tiket tidak kami tanggung,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu.
Warga negara Amerika Serikat berinisial JWH, pria berusia 26 tahun itu ditangkap pada Jumat (12/5) berdasarkan operasi Tim Intelijen dan Penegakan Imigrasi.
Ia kemudian dideportasi ke negaranya pada Rabu (17/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Taipei, Taiwan, kemudian dilanjutkan ke Los Angeles dan kemudian tujuan terakhirnya di Chicago, AS.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, JWH masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 Januari 2023 menggunakan fasilitas tersebut. Visa Saat Kedatangan (VoA) dan izin tinggal berlaku hingga 27 Februari 2023.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, dia mengaku tidak bisa memperpanjang izin tinggal selama berada di Bali karena kehabisan uang.
“Rekening yang bersangkutan juga dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan untuk memperpanjang izin tinggal,” imbuhnya.
Baca juga: Menggali modus nakal orang asing menyebabkan deportasi di Bali
Baca juga: Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi tiga WNA Nigeria dan Pantai Gading
Selama berada di Pulau Dewata, JWH dibantu oleh banyak temannya untuk hidup dan mensuplai makanan.
Pejabat Imigrasi kemudian menerapkan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, JWH juga masuk dalam daftar penangkalan oleh pihak Imigrasi.
Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Jika tidak ada perpanjangan Penangkalan, maka Penangkalan terhadap orang asing yang sebelumnya dideportasi berakhir demi hukum.
Sedangkan biaya yang dibebankan kepada penjamin asing sesuai dengan Pasal 63 ayat 3 UU Keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Bandung mendeportasi orang asing Australia yang meludahi imam masjid
Namun jika WNA tersebut tidak memiliki penjamin maka biaya ditanggung langsung oleh WNA tersebut dan jika tidak mampu maka biaya ditanggung oleh keluarga.
Jika keluarga juga tidak mampu, biaya deportasi akan ditanggung oleh perwakilan negara.
Berdasarkan catatan imigrasi di Bali pada Januari hingga April 2023, sebanyak 101 WNA dideportasi dari Pulau Dewata.
Sedangkan sejak dibukanya kembali gerbang internasional di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Pengkhotbah : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023