
Simpang Empat,- (Partaipandai.id) – Jalan menuju pabrik kelapa sawit PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dihalangi puluhan warga yang mengklaim lahan tersebut milik mereka.
“Tanah ini milik Eli Novia dan belum pernah dijual, disewakan atau digadaikan kepada siapa pun. Kami telah menguasai kembali dan kami telah memasang plang di tanah ini,” kata kuasa hukum keluarga Eli Novia, Fardi Winaldi usai menyampaikan aspirasinya, Sabtu.
Ia mengatakan jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan kegiatannya, mohon tunjukkan dokumen dan ajukan gugatan.
Menurutnya, tanah yang mereka klaim adalah tanah yang dihibahkan oleh orang tua kepada anaknya atas nama Eli Novia.
Pihaknya mengambil tindakan untuk memastikan kepemilikan lahan tersebut karena ada pihak yang mengklaim sebagai miliknya.
Saat masyarakat mulai menggali jalan tanah menuju PT RPSM, terjadi kericuhan dan gesekan dengan para pengemudi buah sawit yang hendak menuju pabrik PT RPSM.
Meski begitu, rombongan Eli Novia terus menggali jalan tanah untuk membuat portal. Akibatnya, truk pengangkut buah sawit tidak bisa melewati jalan tersebut dan membuat suasana memanas.
Namun, dengan pengawalan dari Polres Pasaman Barat, bentrokan antar warga tidak terjadi.
Fardi Winaldi menjelaskan, berdasarkan data atau surat kepemilikan pemohon yang sangat akurat, antara lain surat hibah tanggal 23 Juli 1997, surat keterangan peralihan hak tanggal 2 Juli 2007, keterangan rakyat tanggal Juli 2 Juli 2007, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah (sporadis) pada tanggal 2 Juli 2007, sertifikat Wali Nagari Kinali Nomor 46/SKT/WN.KNL/VII-2007 tanggal 18-07-2007.
Berdasarkan kepemilikannya, penguasaan atas tanah dilakukan untuk menegaskan hak milik.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga menyatakan jalan berpagar itu tidak masuk jalan umum atau jalan khusus, bahkan berdasarkan SK Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/97/Bup-Pas/2017 jalan tersebut yang berpagar itu bukan jalan umum atau khusus,” tegasnya.
Keluarga pemilik tanah Mursidi bersikeras mereka akan mempertahankan hak mereka di mana saja.
“Ini bukan jalan umum, ini milik kami dengan bukti kepemilikan yang jelas,” katanya.
Ia menegaskan, jalan yang ditutup itu bukan jalan umum seperti biasanya, tapi sebelumnya jalan kecil yang dikelilingi sawit, masyarakat ingin ke air atau ke kebun.
“Tanah itu milik adik saya Eli Novia dan wajar saja kami memilikinya karena tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan tanah tersebut sudah ada sejak tahun 1982 milik orang tuanya dan diberikan kepada adiknya Eli Novia pada tahun 1997 dengan luas tiga hektar, termasuk tanah jalan menuju pabrik PT RPSM. Jalan menuju pabrik muncul ketika pabrik berdiri pada tahun 2014.
Dia telah mencoba memperingatkan perusahaan, tetapi tidak berhasil.
Pada 2020, dia sudah memblokir jalan, tetapi blok beton itu dirobohkan oleh perusahaan dengan alat berat.
Sementara itu, Manajer Operasional PT RPSM Sofan mengaku belum bisa menjawab persoalan lahan.
“Mereka mengklaim itu tanah mereka dan kami juga tidak mengatakan itu milik kami. Tapi kapasitas saya untuk menjawab tidak ada,” katanya singkat.
Usai mendapat arahan dari Kepala Seksi Operasi Polres Pasaman Barat Kompol Iman, aksi warga yang memblokir jalan tersebut berakhir pada Sabtu (27/8) sore dan truk sudah bisa melewati jalan tersebut.
Reporter: Altas Maulana
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

