Kejaksaan Agung dukung program mobil listrik Presiden Jokowi

Kejaksaan Agung mendukung program Presiden Joko Widodo terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

“Kejaksaan agung sebagai bagian dari pemerintah tentu sangat mendukung program dalam rangka pengurangan pencemaran udara atau emisi karbon,” kata Kepala Biro Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi Partaipandai.id di Jakarta. , Kamis.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 September 2022 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang diberi nama Instruksi Presiden tentang Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicles) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah lokal.

Menurut Ketut, pihaknya telah menerima informasi tentang Inpres tersebut dan telah diedarkan ke setiap sektor dan daerah.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan kepada seluruh menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan sekretariat lembaga negara, gubernur, dan pejabat pemerintah lainnya. bupati/walikota.

“Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan mempertimbangkan anggaran yang ada,” ujarnya.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan untuk mendukung percepatan penerapan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Terkait pengadaan kendaraan listrik, Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung perlu merencanakan dan mengalokasikan anggaran terlebih dahulu.

“Kalau pengadaannya membutuhkan perencanaan, penganggaran dan sebagainya, tidak bisa langsung beli karena akan mengganggu anggaran tahun berjalan,” ujarnya.

Menurut dia, pengadaan kendaraan listrik untuk operasional membutuhkan waktu, namun bisa segera dilakukan jika ada perubahan anggaran pengadaan pada akhir tahun.

“Pengadaan biasanya memakan waktu. Bisa jadi tahun ini jika ada perubahan anggaran di akhir tahun untuk pengadaan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi untuk melaksanakan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Moeldoko mengatakan Inpres 7 Tahun 2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

Menurut dia, peralihan dari kendaraan konvensional ke listrik juga diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah subsidi BBM yang besar dalam APBN dan upaya penghematan devisa, serta mewujudkan kemandirian energi nasional.

Selain itu, transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada tahun 2060.

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *