Kejaksaan Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PT Bukit Asam

Partaipandai.id – Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Bukti Asam Tbk, Palembang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (21/6), menjelaskan ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo, Palembang. (Winda Tri Agustina/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *