Badung, Bali (Partaipandai.id) –
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menyatakan narkotika jenis baru flakka belum terdeteksi masuk dan beredar di Indonesia.
“Secara umum belum ada. Tapi mungkin ada pelaku kita yang pakai tapi seperti itu (Philadelphia) karena mencari yang namanya NPS (zat psikoaktif baru),” kata Golose usai membuka kejuaraan tenis meja internasional. , Kejuaraan Tenis Meja Internasional Smash On Drugs ( SOD) 2023 di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Badung, Bali, Sabtu.
Flakka merupakan obat psikoaktif sintetik yang umumnya mengandung senyawa cathinone yang berasal dari ‘obat tranq’ atau dikenal dengan nama zylazine (obat penenang hewan).
Efek paling nyata dari narkotika flakka terjadi di Philadelphia, dimana penggunaan narkotika flakka membuat banyak pengguna seperti zombie berjalan tanpa tujuan, melamun bahkan banyak yang pingsan. Meski belum terdeteksi di Indonesia, Golose tetap mewaspadai semua pihak terhadap potensi peredaran narkoba.
Golose menyatakan jenis narkotika baru yang paling banyak beredar di Indonesia dan menyasar kalangan bawah adalah tembakau sintetik atau lebih dikenal dengan tembakau gorila.
“Kami pantau yang saat ini beredar ke masyarakat bawah adalah ganja sintetis. Dicampur dengan segala macam yang disebut tembakau gorila,” kata mantan Kapolda Bali itu.
Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), tembakau gorila, sebuah badan PBB yang khusus menangani kejahatan narkoba, kanabinoid sintetik (ganja sintetis) berbentuk seperti bubuk kristal yang berwarna putih, abu-abu bahkan coklat kekuningan.
Pada umumnya senyawa ganja sintetik ini larut dalam pelarut organik seperti metanol, etanol, asetonitril, etil asetat dan aseton sehingga setelah larut dapat dengan mudah disemprotkan ke bahan lain, seperti daun herbal termasuk tembakau.
Menurut keterangan Golose, BNN sendiri mencatat dari 1.150 jenis narkotika yang beredar di dunia, sebanyak 91 jenis telah beredar di Indonesia. Puluhan jenis narkotika tersebut telah diatur penggunaannya dalam Permenkes Nomor 5 Tahun 2020, namun sebagian lainnya belum diatur secara resmi oleh pemerintah.
Pengkhotbah: Rolandus Nampu
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023