
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan keterangan saksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah bernama Slamet terkait kegiatan resmi tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah, Papua. (RHP).
KPK memeriksa Slamet atas tersangka Ricky Ham Pagawak di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8) saat penyidikan kasus korupsi pemberian dan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Pemerintah.
“Kehadiran dan konfirmasi tersebut antara lain terkait dengan kegiatan resmi tersangka RHP semasa menjabat bupati,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK minta tersangka suap di Kabupaten Mamberamo Tengah untuk bekerja sama
Pemeriksaan terhadap Slamet dijadwal ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK pada Rabu (3/8).
Saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan jika penyidikan dirasa sudah cukup dan telah dilakukan upaya penangkapan dan penahanan secara paksa.
KPK memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar orang yang dicari (DPO) sejak 15 Juli 2022, yang diduga kabur ke Papua Nugini saat hendak ditangkap paksa oleh Tim Investigasi KPK.
Baca juga: KPK panggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah
Baca juga: KPK minta bantuan Interpol memburu Ricky Ham Pagawak
KPK juga mengirimkan surat kepada Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia terkait permintaan untuk mengeluarkan “red notice” atau daftar merah untuk memburu Ricky Ham Pagawak.
KPK menegaskan akan terus mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak dan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah.
KPK telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik Ricky Ham Pagawak dalam penggeledahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7).
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

