KPK menyita dokumen dari staf Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen dari staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.

“Tri Mulyani selaku staf tersangka HH menyita dokumen darinya,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Penyitaan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan penyidik ​​KPK pada Kamis (8/6). Dalam pemeriksaan, penyidik ​​KPK juga membenarkan adanya surat tugas resmi terhadap tersangka Hasbi Hasan di beberapa tempat.

Selain jajaran Hasbi Hasan, penyidik ​​KPK juga memeriksa Jaksa Dody Leonard terkait pertemuannya dengan Hasbi Hasan usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat di Mahkamah Agung.

Baca juga: KPK memeriksa Windy “Idola” terkait dugaan aliran uang dalam kasus suap Mahkamah Agung

“Saksi Dody Leonard dimintai penjelasan tentang pertemuan HH dengan saksi Dody Leonard dan beberapa pihak lainnya pasca OTT MA oleh KPK,” tambah Ali.

Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisioner PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah menahan Dadan Tri Yudianto.

Penyidik ​​KPK juga mengungkapkan, tersangka Dadan Tri Yudianto diduga menerima uang sebesar Rp. 11,2 miliar untuk mengkondisikan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.

Kemudian, sejumlah uang diduga diberikan tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum membeberkan jumlah uang yang diterima Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK meminta Ketua MK menginstruksikan jajarannya untuk bekerja sama dengan penyidik

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *