KPK panggil ketua DPRD terkait kasus laporan keuangan Sulsel

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ina Kartika Sari untuk pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Ina dipanggil atas tersangka mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pelayanan Penataan Ruang (PUTR).

“Hari ini pemeriksaan untuk tersangka UGD. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat.

Selain Ina, KPK juga memanggil saksi lain, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ni’matullah.

Sebelumnya, saksi Ina tidak memenuhi pemanggilan pada Kamis (13/10) sehingga pemanggilan dijadwal ulang pada Jumat ini.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai pemberi suap yaitu ER.

Sementara itu, penerima suap adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara serta mantan Kepala Subauditorat I BPK Sulawesi Selatan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Andy Sonny (AS) dan Yohanes Binur Haryanto Manik. (YBHM) selaku penguji di BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.

Berikutnya Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) sebagai eks penguji I Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan/Kasubbag Humas dan Tata Usaha Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Gilang Gumilar (GG) sebagai penguji pada BPK Provinsi Sulawesi Selatan. perwakilan/staf Humas dan Tata Usaha Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki pengajuan gugatan pailit KSP Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang
Baca juga: KPK melelang barang rampasan milik Imam Nahrawi dan Nurdin Abdullah

Dalam hal pembinaan, pada tahun 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020.

Selanjutnya BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim audit yang salah satunya terdiri dari YBHM yang bertugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel.

Dalam mengaudit laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam mengkondisikan temuan jenis audit, termasuk teknis transfer uang ke tim audit.

GG kemudian menyampaikan keinginan ER kepada YBHM dan kemudian YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang dengan istilah “dana penyertaan”.

Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER telah meminta saran kepada WIW dan GG mengenai sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yang bisa diminta dari kontraktor pemenang proyek pada tahun anggaran 2020.

Jumlah “dana partisipasi” yang diminta diperkirakan 1 persen dari nilai proyek. Dari total “dana partisipasi” yang terkumpul, nantinya ER akan mendapatkan 10 persen.

Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sekitar Rp. 2,8 miliar, sedangkan AS juga diduga mendapat bagian Rp. 100 juta untuk mengurus kenaikan pangkat menjadi kepala perwakilan BPK. ER juga mendapat bagian sekitar Rp. 324 juta.

KPK juga masih mendalami dugaan aliran uang dalam pengelolaan laporan keuangan Pemprov Sulsel.

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *