KPK telah mengamankan dokumen terkait APBD setelah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen terkait penyusunan APBD Provinsi Jatim usai menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, Rabu (21/12).

Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan di Jakarta, Kamis, lokasi penggeledahan meliputi Kantor Gubernur Jawa Timur yang terdiri dari kantor Gubernur, kantor Wakil Gubernur, Sekda dan Sekretariat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). , serta Badan Perencanaan. Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur.

“Dari penggeledahan ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penganggaran APBD dan barang bukti elektronik yang diduga erat hubungannya dengan kasus dugaan suap dalam pengelolaan hibah dari APBD Jatim,” kata Ali.

Selanjutnya akan segera dilakukan penelaahan dan penyitaan dokumen untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Baca juga: Khofifah: Tidak ada dokumen Gubernur-Wakil Gubernur Jatim yang dibawa KPK
Baca juga: Sekda: Pemprov Jatim memberikan informasi dan data yang dibutuhkan KPK

Sebelumnya pada Selasa (20/12), KPK telah menggeledah gedung DPRD Provinsi Jatim yang dipusatkan pada beberapa ruang kerja fraksi dan mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat mengungkap dugaan suap dalam pengelolaan hibah APBD Jatim. .

Sementara itu, pada Senin (19/12), KPK menggeledah gedung DPRD Jatim yang meliputi kantor Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu, di hari yang sama, KPK menggeledah kediaman pihak yang terlibat kasus tersebut. Usai penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *